Rabu, 06 Agustus 2008

Anjak Piutang


Anjak Piutang


A. Pengertian Anjak Piutang

Dalam pengelolaan suatu perusahaan terdapat beragam kegiatan usaha, mulai dari kegiatan pokok sampai dengan kegiatan tambahan. Yang menjadi masalah adalah jika kegiatan pokok mengalami hambatan, maka hal ini akan menyebabkan kehidupan perusahaan terancam.


Kegiatan pokok merupakan tulang punggung kegiatan perusahaan dalam memperoleh keuntungan. Terancamnya kegiatan pokok tersebut akan mengakibatkan terancam pula keuntungan yang akan diperoleh dan pada akhirnya akan membahayakan kehidupan perusahaan yang bersangkutan. Untuk menghadapi hambatan tersebut pihak manajemen perlu melakukan berbagai tindakan penyelamatan, sehingga perusahaan tidak mengalami kerugian yang lebih besar.



Hambatan- hambatan yang dialami oleh suatu perusahaan dapat berupa kesulitan melakukan penjualan, kesulitan melakukan penagihan piutang, kondisi administrasi kredit yang semrawut ataupun teknologi yang digunakan sudah ketinggalan zaman. Kemudian hambatan atau ancaman tersebut dapat dating dari dalam perusahaan maupun dari luar perusahaan.

Perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan atau penjualan, hambatan utama yang menjadi ancaman adalh banyaknya penjualan kredit yang tidak dapat tertagih atau macet. Banyaknya kredit yang macet akan mengakibatkan terganggunya perputaran barang dan keuangan, apalagi jika sampai kredit tersebut tidak mampu lagi dibayar oleh nasabahnya.

Apabila masalah piutang macet ini tidak dapat segera ditanggulangi secara serius, bukan tidak mungkin kerugian yang lebih besar tidak dapat dihindari lagi. Untuk melakukan penagihan piutang yang macet diperlukan biaya maupun tanaga yang harus dikorbankan.

Untuk menanggulangi masalah piutang macet dan administrasi kredit yang semrawut dapat diserahkan kepada perusahaan yang sanggup untuk melakukannya. adalah perusahaan anjak piutang yamg memang kegiatan utamanya adalah bergerak dibidang penagihan piutang. Perusahaan anjak piutang dapat mengambil alih pengelolaan piutang baik dengan cara dikelola atau dengan cara dibeli serta dapat pula melakukan pengelolaan administrasi piutang suatu perusahaan. Jadi perusahaan yang sedang mengalami kesulitan seperti diatas dapat menyerahkan seluruh persoalannya kepada perusahaan anjak piutang dengan imbalan fee dan biaya-biaya lainnya yang disepakati bersama.

Pengertian perusahaan anjak piutang atau yang lebih dikenal dengan nama factoring adalah perusahaan yang kegiatannya adalah melakukan penagihan atau pembelian, atau pengambilalihan atau pengelolaan hutang piutang suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran tertentu milik perusahaan.

Kemudian pengertian anjak piutang menurut keputusan menteri keuangan nomor1251/kmk013/1988 tanggal 20 Desember 1988 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pemgalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.

Dengan demikian jelas perusahaan anjak piutang melakukan kegiatan pembiayaan baik secara pembelian, pengelolaan atau pengambilalihan piutang suatu perisahaan.

B. Kegiatan Anjak Piutang
Perusahaan anjak piutang (factoring) merupakan jenis perusahaan yang relative baru dikenal di Indonesia. Secara resmi adalah dengan dikeluarkannya surat keputusan menteri keuangan Nomor 1251/kmk.013/1998 tanggal20 Desember 1998, padahal dibanyak Negara lain kegiatan perusahaan anjak piutang sudah dimulai sejak puluhan tahun yang lalu.

Kegiatan utama perusahaan anjak piutang adalah pengambilalihan pengurusan piutang suatu perusahaan dengan suatu tanggung jawab tertentu, tergantung kesepakatan dengan pihak kreditur (pihak yang punya piutang). Usaha-usaha yang dijalankan oleh perusahaan anjak piutang berkaitan dengan pengambil alihan dan pengelolaan piutang suatu perusahaan, tergantung permintaan pihak kreditur. Bagi perusahaan kreditur dengan perusahaan anjak piutang sangat membantu mereka dalam hal mengurangi resiko yang dihadapi terutama macetnya tagihan perusahaan. Disamping itu mereka juga dapat lebih berkonsentrasi terhadap kegiatan lain yang lebih strategis diperusahaannya.

Kegiatan perusahaan anjak piutang di Indonesia diatur berdasarkan surat keputusan menteri keuangan Nomor 1251/ kmk.013/1988 tanggal 20 Desember 1988. Berdasarkan surat keputusan menteri keuangan tersebut dapat disimpulkan bahwa kegiatan anjak piutang meliputi kegiatan antara lain :
1. Pengambilalihan tagihan suatu perusahaan dengan fee tertentu.
2. Pembelian piutang perusahaan dalam suatu transaksi perdagangan dengan harga yang sesuai dengan kesepakatan.
3. Mengelola suatu penjualan kredit suatu perusahaan, artinya perusahaan anjak piutang dapat mengelola kegiatan administrasi kredit suatu perusahaan sesuai kesepakatan.

Dalam mengelola kegiatan sehari-harinya perusahaan anjak piutang seperti halnya perusahaan lainnya juga memiliki tujuan tertentu yaitu mencari keuntungan. Keuntungan yang diperoleh perusahaan anjak piutang antara lain dari berbagai biaya yang dikenakan terhadap kliennya. Kemudian dari keuntungan inilah perusahaan anjak piutang dapat menutupi seluruh kegiatan operasionalnya.
Dalam praktiknya keuntungan yang diperoleh dari biaya-biaya yang dibebankan kepada para nasabahnya terdiri dari :
1. Jasa Penagihan (service charge)
Biaya yang dibebankan oleh perusahaan anjak piutang kepada kliennya, yang dikenal dengan istilah fee dan besarnya dihitung berdasarkan prosentase tertentu. Kemudian besarnya fee yang diberikan tergantung dari kesepakatan kedua belah pihak dengan berbagai pertimbangan seperti tingkat kesulitan atau jumlah piutang yang ditagihkan.
2. Biaya Administrasi
Biaya yang diterima oleh perusahaan anjak piutang setelah melakukan pengelolaan perusahaan kreditor oleh klian dan besarnyapun tergantung dari kesepakatanyang dibuat bersama.


C. Pihak Yang Terlibat Dalam Fasilitas Yang Diberikan

Dalam kegiatan transaksi perusahaan anjak piutang terdapat tiga pihak yang saling berkepentingan. Tanpa keterlibatan ketiga pihak tersebut, maka kegiatan perusahaan anjak piutang tidak akan berjalan sebagaimana mestinya.
Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan transaksi anjak piutang adalah :
1. Kreditur atau klien yang menyerahkan taguhannya kepada pihak anjak piutang untuk ditagih atau dikelola atau diambil alih dengan cara dikelola atau dibeli sesuai oerjanjian dan kesepakatan yang telah dibuat.
2. Perusahaan anjak piutang, yaitu perusahaan yang akan mengambilalih atau mengelola piutang atau penjualan kredit debiturnya.
3. Debitur yaitu nasabah yang mempunyai masalah (hutang) kepada kreditur (klien).
Untuk lebih jelasnya transaksi yang terjadi diantara ketiga pihak yang terlibat dalam kegiatan anjak piutang dapat dilihat pada gambar berikut :
1. Kreditur menyerahkan persoalan piutangnya kepada perusahaan anjak piutang dengan cara memberitahukan kepada debitur maupun tidak.
2. Perusahaan anjak piutang melakukan penagihan kepada debitur sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat dengan debitur.

DEBITUR
3. Debitur membayar kepada perusahaan anjak piutang.
4. Perusahaan anjak piutang membayar sesuai tanggung jawabnya kepada kreditur sesudah semua persoalan utang piutang diselesaikan .
Kemudian fasilitas yang dapat diberikan perusahaan anjak piutang dalam penagihan atau pengelolaan penjualan kreditnya kepada kreditur (kliennya), Dilihat dari berdasarkan faktornya sebagai berikut :
1. Berdasarkan Pemberitahuan
a. Disclosed
Yaitu fasilitas yang diberikan kepada perusahaan anjak piutang dalam penagihan piutangnya dengan sepengetahuan debitur.

b. Undisclosed
Merupakan fasilitas yang diberikan kepada perusahaan anjak piutang tanpa sepengetahuan si debitur, kecuali jika ada pelanggaran terhadap kesepakatan yang telah dibuat dan atau oleh perusahaan anjak piutang mengandung suatu resiko.

2. Berdasarkan Tanggung Jawab
a. Withrecourse
Dalam hal ini apbila si debitur tidak mampu untuk melunasi segala kewajibannya, maka resiko kredit tersebut menjadi tanggung jawab pihak si kreditur dan pihak anjak piutang mengembalikan tanggung jawab penagihannya.

b Without Recourse
Dalam fasilitas ini apabila semua resiko yang tidak terbayar dalam suatu penagihan piutang menjadi tanggung jawab pihak anjak piutang sepenuhnya dan bukan tanggung jawab kreditur


3. Berdasarkan pelanggan
a. Full Service Factoring
Merupakan perusahaan anjak piutang yang memberikan semua jenis fasilitas jasa anjak piutang baik dalam jasa pembiayaan maupun jasa non pembiayaan, termasuk fasilitas untuk menanggung resiko terhadap kredit macet.
b. Resource factoring
Jasa yang diberikan oleh perusahaan anjak piutang meliputi hampir fasilitas semua jasa anjak piutang kecuali proteksi terhadap resiko tidak terbayar tagihannya. Dalam hal ini resiko kredit tetap berada pada kreditur.
c. Bulk Factoring
Jasa yang diberikan terhadap kreditur hanyalah fasilitas jasa pembiayaan dan pemberitahuan jatuh tempo pada debitur.
d. Maturity Factoring
Dalam perusahaan jenis ini fasilitas jasa yang di berikan kepada kreditur adalah perlindungan kredit yang meliputi pengurusan atas penjualan, penagihan dari debitur dan perlindungan atas piutang dan dalam jenis ini jasa yang diberikan adalah tanpa pembiayaan.
e. Invoice Discounting
Pemberian fasilitas jasa hanyalah untuk yang berbentuk pembiayaan anjak piutang.
f. Undisclosed Factoring
Dalam fasilitas ini perusahaan anjak piutang memberikan proteksi terhadap kemacetan pelunasan piutang sampai dengan persentase tertentu dari jumlah faktur yang telah disetujui.
g. Advancet Payment
Yaitu transaksi pengalihan piutang dimana pembayarannya dilakukan pada saat jatuh tempo dan besarnya sekitar 80% dari nilai faktur.


4. Berdasarkan Wilayah
a. Domestic Factoring
Merupakan perusahan anjak piutang yang hanya beroperasi di wilayah Indonesia.
b. Domestic Factoring
Merupakan kegiatan anjak piutang yang kegiatannya dapat dilakukan antar negara seperi pembiayaan fasilitas ekspor import

D. Jasa-Jasa Dan Biaya Yang Diberikan

Sama seperti halnya perusahaan keuangan lainnya, perusahan anjak piutang juga memiliki berbagai ragam produk atau jasa yang dapat ditawarkan kepada para nasabahnya. Kelengkapan produk atau jasa yang ditawarkan sangat tergantung kepada kemampuan perusahaan anjak piutang masing-masing.
Dalam kegiatan sehari-harinya secara umum perusahaan anjak piutang mempunyai 2 macam jasa yang dapat ditawarkan kepada masyarakat. Adapun jasa-jasa yang dilakukan oleh perusahaan anjak piutang sebagau berikut :
1. Jasa Pembiayaan (financing service)
Dalam hal jasa pembiayaan, perusahaan anjak piutang melakukan pembayaran dimuka (prefinancing) kepada kreditur yang besarnya tergantung dari kesepakatan kedua belah pihak. Kontrak dalam perjanjian dapat dibuat berdasarkan witbrecourse atau dengan without recourse. Dalam hal ini besarnya pembiayaan yang dilakukan sekitar 60% sampai 80% dari total piutang setelah dilakukan kontrak dan penyerahan bukti-bukti penjualan.

2. Jasa Non Pembiayaan (non financing sevice)
Dalam jasa non pembiayaan kegiatan yang dilakukan meliputi pemberian jasa pengelolaan administrsi kredit. Biasanya kegiatan jasa ini meliputi :
a. Analisis kelayakan suatu kredit
b. Melakukan administrasi kredit
c. Pengawasan terhadap kredit termasuk pengendaliannya
d. Perlindungan terhadap suatu resiko kredit
Kemudian berkaitan dengan jasa-jasa yang diberikan pihak anjak piutang juga akan membebankan sejumlah biaya kepada kreditur seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya. Dalam prakteknya paling tidak ada 2jenis biaya yang dibebankan kepada kliennya akibat dari pembiayaan yang dilakukan perusahaan anjak piutang yaitu fee dan biaya administrasi terhadap pembiayaan tertentu.

E. Keuntungan Anjak Piutang
Keterlibatan berbagai pihak dalam kegiatan anjak piutang akan memberikan atau memperoleh keuntungan bagi masing-masing pihak yang terlibat, baik perusahaan anjak piutang, kreditur maupun debitur.

Keuntungan yang diperoleh masing-masing pihak adalah sebagai berikut :
1. Bagi Perusahaan Anjak Piutang
a. Memperoleh keuntungan berupa fee dan biaya sdministrasi.
b. Membantu menyelesaiakan pertikaian diantara kreditur dan debitur.
c. Membantu manajemen pihak kreditur dalam penyelenggaraan kredit.
2. Bagi Kreditur (Klien)
a. Mengurangi resiko kerugian dengan tertagihnya piutangnya.
b. Memperbaiki system administrasi yang semrawut
c. Memperlancar kegiatan usaha
d. Dengan ditagihnya piutang oleh perusahaan anjak piutang, kreditur dapat berkonsentrasi keusaha lainnya.
3. Bagi Debitur

Memberikan motivasi kepada debitur untuk segera membayar secepatnya, karena ada rasa malu sehingga berusaha sekuat tenaga untuk segera membayar dengan berbagai cara.






Tidak ada komentar: