Rabu, 06 Agustus 2008

PASAR MODAL


PENDAHULUAN

Pasar modal merupakan suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal. Penjual dalam pasar modal merupakan perusahaan yang membutuhkan modal, sehingga mereka berusaha untuk menjual efek-efek di pasar modal. Sedangkan pembeli adalah pihak yang ingin membeli modal di perusahaan yang menurut mereka menguntungkan. Pasar modal dikenal dengan nama bursa efek dan di Indonesia dewasa ini ada 3 buah bursa efek yaitu bursa efek Jakarta, bursa efek Surabaya, dan bursa paralel.

Dalam transaksi di pasar modal infestor dapat langsung meneliti dan menganalisis keuntungan masing-masing perusahaan yang menawarkan modal. Begitu mereka anggap menguntungkan dapat langsung membeli dan menjualnya kembali pada saat harga naik dalam pasar yang sama.
Jadi dalam hal ini infestor dapat pula menjadi penjual kepada para infestor lainnya.
Modal yang diperdagangkan dalam pasar modal merupakan modal yang bila diukur dari waktunya merupakan modal jangka panjang. Oleh karena itu bagi emiten sangat menguntungkan mengingat masa pengembaliannya relatif panjang, baik yang bersifat kepemilikan maupun yang bersifat hutang. Khusus untuk modal bersifat kepemilikan jangka waktunya lebih panjangjika dibandingkan dengan yang bersifat hutang. Modal yang bersifat kepemilikan jangka waktunya sampai perusahaan dibubarkan. Namun bagi pemilik saham dapat pula menjualkannya kepada pihak lain, apabila membutuhkan dana sudah tidak ingin lagi menjadi pemegang saham pada perusahaan yang bersangkutan. Sedangkan bagi modal yang bersifat hutang, jangka waktunya relatif terbatas, dalam waktu tertentu dan dapat pula dialihkan ke pemilik lain jika memang sudah tidak dibutuhkan lagi sebagaimana halnya modal yang bersifat kepemilikan.




MANAJEMEN PASAR MODAL

A. PENGERTIAN PASAR MODAL
Pasar modal (capital market) merupakann pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjual belikan, baik dalam bentuk hutang ataupun modal sendiri.
Dalam arti sempit pengertian pasar merupakan tempat para penjual dan pembeli bertemu untuk melakukan transaksi. Artinya pembeli dan penjual langsung bertemu untuk melakukan transaksi dalam suatu lokasi tertentu. Lokasi atau tempat pertemuan tersebut disebut pasar.
Dalam aarti luas pengertian pasar merupakan tempat melakukan transaksi antara pembeli dan penjual, dimana pembeli dan penjual tidak harus bertemu dalam suatu tempat atau bertemu langsung, akan tetapi dapat dilakukan melalui sarana informasi yang ada seperti sarana elektronika.

FUNGSI DAN MANFAAT PASAR MODAL
Pasar modal memiliki peran besar bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi sekaligus, fungsi ekonomi dan fungsi keuangan.
Pasar modal dikatakan memiliki fungsi ekonomi karena pasar menyediakan fasilitas atau wahana yang mempertemukan dua kepentingan yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana (investor) dan pihak yang memerlukan dana (issuer). Dengan adanya pasar modal maka pihak investor dapat menginvestasikan dana tersebut dengan harapan memperoleh imbalan (return) sedangkan pihak issuer dapat memanfaatkan dana tersebut untuk kepentingan investasi tanpa harus menunggu tersedianya dana dari operasi perusahaan.
Pasar modal dikatakan memiliki fungsi keuangan, karena pasar modal memberikan kemungkinan dan kesempatan memperoleh imbalan (return) bagi pemilik dana, sesuai dengan karakteristik investasi yang dipilih.


Manfaat Pasar Modal
- Menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkiinkan alokasi sumber dana secara optimal.
- Memberikan wahana investasi bagi investor sekaligus memungkinkan upaya diversifikasi.
- Menyediakan leading indicatorr bagi trend ekonomi.negara.
- Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah.
- Penyebaran kepemilikan, keterbukaan dan profesionalisme, menciptaakan iklim berusaha yaang sehat.
- Menciptakan lapangan kerja/profesi yang menarik.
- Memberikan kesempatan memiliki perusahaan yang sehat dan mempunyai prosspek.
- Alternatif investasi yang memberikan potensi keuntungan dengan rissiko yang bisa diperhitungkan melalui keterbukaan, likuiditas, daan diversifikasi investasi.
- Membina iklim keterbukaan bagi duniaa usahaa, memberikaan akses kontrol sosial.
- Pengelolaan perusahaan dengan iklim keterbukaan, menddorong pemanfaatan manajeemen profesionaal.
- Sumber pembiayaan daana jangka panjang bagi emiten.

C. INSTRUMEN PASAR MODAL
Instrumen pasar modal yang diperdagangkan berbentuk surat-surat berharga yang dapat diperjualbelikan kembali oleh pemiliknya, Instrumen pasar modal yang bersifat kepemilikan diwujudkan dalam bentuk saham, sedangkan yang bersifat hutang diwujudkan dalam bentuk obligasi.
Ø Pengertian Surat Berharga
Surat berharga atau sering juga disebut sekuritas merupakan secarik kertas yang menunjukan hak pemodal (yaitu pihaak yang memiliki kertas tersebut) untuk memperoleh bagian dari prospek atau kekayaan organisasi yang menerbitkaan sekuritas tersebut, dan berbagai kondisi yang memungkinkan pemodal tersebut menjalankan haknya.
Pada dasarnya, surat berharga di pasar modal dapat diklasifikasikan ke dalam dua bentuk yaitu:
1. surat berharga yang bersifat penyertaan atau ekuitas (equity)
2. surat berharga yang bersifat hutang atau sering juga disebut surat berharga pendapatan tetap (fixed income)
Dalam Undang-Undang Pasar Modal No.8 Tahun 1995, dengan tegas dinyatakan bahwa Efek adalah surat berharga yaitu suraat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti hutang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Berjaaangka atas Efek, dan setiap derivatif dari efek.
Definisi tersebut telah mencakup semua jenis surat berharga yang ada di pasar modal.
Ø Macam-macam Efek
- Efek peenyertaan yaitu, Efek yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menjadi pemegang saham perusahaan yang menerbitkan Efek tersebut.
- Efek hutang yaitu, Efek dimana penerbitnya (issuer) mengeluarkan atau menjual surat hutang, dengan kewajiban menebus kembali suatu masa nanti sesuai kesepakatan diantara pihak.
- Efek konversi (semi ekuiti) yaitu, Efek yang sebenarnya Efek hutang kemudian pada saat yang telah ditentukan dapat ditukarkan atau dikonversi sebagai Efek penyertaan.
- Efek derivatif yaitu, Efek turunan dari Efek “utama” baik yang bersifat penyertaan maupun hutang.
Ø Pengertian Saham
Saham merupakan surat berharga yang bersifat kepemilikan.
Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau pemilikan seseorang atau badan dalam suaatu perusahaan atau perseroan terbatas.
Wujud saham adalah, selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan surat berharga tersebut..
Porsi kepemilikan ditentukan oleh seberapa besar penyertaan yang ditanamkan di perusahaan. Semakin besar saham yang dimilikinya, maka semakin besar pulaa kekuasaannya di perusahaan tersebut.
Ø Karakteristik Yuridis bagi Pemegang Saham
Beberapa karakteristik yuridis kepemilikan saham ssuatu perusahaan antara lain:
- limited risk, artinya pemegang saham hanya bertanggung jawab sampai jumlah yang disetorkan ke dalam perusahaan.
- Ultimate control, artinya pemegang saham (secara kolektif) akan menentukn arah dan tujuan perusahaan.
- Residual claim, artinya pemegang saham merupakan pihak terakhir yang mendapat pembagian hasil usaha perusahaan (dalam bentuk deviden) dan sisa aset dalam proses likuidasi perusahaan.
Ø Jenis-jenis Saham
a. Ditinjau dari segi kemampuan dalam hak tagih atau klaim
1. Saham biasa (common stocks), yaitu merupakan saham yang menempatkan pemiliknya paling yunior terhadap pembagian dividen, dan hak atas harta kekayaan perusahaan apabila perusahaan tersebut dilikuidasi.
2. Saham preferen (preferred stoks), yaitu saham yang memiliki karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa, karena bisa menghasilkan pendapatan tetap (seperti bunga obligasi), tetapi juga bisa tidak mendatangkan hasil seperti yang dikehendaki investor.
b. Dilihat dari cara peralihannya
1. Saham atas unjuk (bearer stocks), artinya pada saham tersebut tidak tertulis nama pemiliknya, agar mudah dipindahtangankan dari satu investor ke investor lainnya.
2. Saaaham atas nama (registered stocks), artinya saham yang ditulis dengan jelas siapa nama pemiliknya, di mana cara peralihannya harus melalui prosedur tertentu.
b. Ditinjau dari kinerja perdagangan
1. Blue-Chip Stoccks, yaitu saham biasa dari suatu perusahaan yang memiliki reputasi tinggi, sebagai leader di industri sejenis, memiliki pendapatan yang stabil dan konsisten dalam membayar dividen.
2. Income Stocks, yaitu saham dari suatu emiten yang memiliki kemampuan membayar dividen lebih tinggi dari rata-rata dividen yang dibayarkan pada tahun sebelumnya.
3. Growth Stocks (well-known), yaitu saham-saham dari emiten yang memiliki pertumbuhan pendapatan yang tinggi, sebagai leader di inddustri sejenis yaang mempunyai reputasi tinggi..
4. Speculative Stocks, yaitu saham suatu perusahaan yang tidak bisa secara konsisten memperoleh penghasilan dari taahun ke tahun, akan tetapi mempunyai kemungkinan penghasilan yang tinggi di masa mendatang, meskipun belum pasti..
5. Counter Cyclical Stocks, yaitu saham yang tidak terpengaruh oleh kondisi ekonomi makro maaupun situasi bisnis secara umum.
Ø Karakteristik saham biasa
- Dividen dibayarkan sepanjang perusahaan memperoleh laba.
- Memiliki hak suara dalam rapat umum pemegang saham
- Memiliki hak terakhir (junior) dalam hal pembagian kekayaan perusahaan jika perusahaan tersebut dilikuidasi (dibubarkan) setelah semua kewajiban perusahaan dilunasi.
- Memiliki tanggung jawab terbatas terhadap klaim pihak lain sebesar proporsi sahamnya.
- Hak untuk mengalihkan kepemilikan sahamnya.
Ø Karakteristik saham preferen
- Memiliki hak lebih dahulu memperoleh dividen.
- Dapt mempengaruhi manajemen perusahaan terutama dalam pencalonan pengurus perusahaan.
- Memiliki hak pembayaran maksimum sebesar nilai nominaal saham lebih dahulu setelah kreditor apabila perusahaan tersebut dilikuidasi (dibubarkan).
- Kemungkinan dapat memperoleh tambahan dari pembagian laba perusahaan di samping penghasilan yang diterima secara tetap.
- Dalam haal perusahaan dilikuidasi, memiliki hak memperoleh pembagian kekayaan perusahaan di atas pemegang saham biaa setelah semua kewajiban perusahaan dilunasi.
Ø Keelebihan dan kelemahan saham preferen
- Lebih aman dari pada saham biasa karena memiliki hak klaim terhadap kekayaan perusahaan dan pembagian dividen terlebih dahulu.
- Dibandingkan dengan investasi dalam bentuk pinjaman/hutang saham preferen kurang aman karena dividen secara hukum bukan kewajiban.
- Pembayaran dividen secara tetap sulit dinaikkan.
- Tidak memiliki waaktu jatuh tempo.
- Sulit diperjualbelikan dibanding saham biasa karena biasanya jumlah saham preferen yang beredar jauh lebih sedikit.
- Pada saat perusahaan dilikuidasi yaang dibayarkan hanyalah nilai nominalnya.
Ø Keuntungan membeli saham
· Dividen, yaitu pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan penerbit saham tersebut atas keuntungan yang dihasilkan perusahaan.
· Capital gain, merupakan selisih antara harga beli dan harga jual.
Di samping dua keuntungan tersebut, maka pemegang saham juga dimungkinkan untuk mendapatkan:
Saham bonus, yaitu saham yang dibagikan perusahaan kepada para pemegang saham yang diambil dari agio saham. Agio saham adalah selisih antara harga jual terhadap harga nominal saham tersebut pada saat perusahaan melakukan penawaran umumdi pasar perdana.
Ø Risiko Investasi pada Saham Biasa
Risiko yang dihadapi pemodal dengan kepemilikan sahamnya:
1. Tidak mendapat Dividen.
Perusahaan akan membagikaan dividen jika operasi perusahaan menghasilkan keuntungan. Dengan demikian perusahaan tidak dapat membagikan dividen jika perusahaan tersebut mengalami kerugian
Dengan demikian potensi keuntungan pemodal untuk mendapat dividen ditentukan oleh kinerja perusahaan tersebut.
2. Capital loss
Dalam aktifitas perdagangan saham, tidak selalu pemodal mendapatkan capital gain alias keuntungan atas saham yang dijualnya. Ada kalanya pemodal harus menjual saham dengan harga jual lebih rendah dari harga beli.
Di samping risiko di atas, seorang pemegang saham juga masih dihadapkan dengan potensi risiko lainnya yaitu:
· Perusahaan bangkrut atau dilikuidasi
Jika perusahaan bangkrut, maka tentu saja akan berdampak secara langsung kepada saham perusahaan tersebut.
· Saham Di-delist dari Bursa (Delisting)
Suatu saham perusahaan di-delist dari Bursa umumnya karena kinerja yang buruk misalnya dalam kurun waktu tertentu tidak pernah diperdagangkan, mengalami kerugian beberapa tahun, tidak membagikan dividen secara berturut-turut selama beberapa tahun, dan berbagai kondisi lainnya sesuai dengan Peraturan Pencatatan Efek di Bursa.
· Saham Di- Suspend
Jika suatu saham di-suspend alias dihentikan perdagangannya oleh otoritas Bursa Efek, dengan demikian pemodal tidak dapat menjual sahamnya hingga suspend dicabut. Hal tersebut terjadi apabila suatu saham mengalami lonjakan harga yang luar biasa, suatu perusahaan dipailitkan oleh kreditornya, atau berbagai kondisi lain.
Ø Pengertian Obligasi
Surat berharga obligasi merupakan instrumen hutang bagi perusahaan yang hendak memperoleh modal. Keuntungan dari membeli obligasi diwujudkan dalam bentuk kupon. Berbeda dengan saham, maka obligasi tidak mempunyai hak terhadap manajemen dan kekayaan perusahaan.
Artinya perusahaan yang mengeluarkan obligasi hanya mengakui mempunyai hutang kepada si pemegang obligasi sebesar obligasi yang dimilikinya. Oleh karena itu dalam struktur modal perusahaan yang terlihat dalam neraca, modal saham dimsukkan dalam modal asing atau modal jangka panjang. Hutang ini akan dilunasi apabila telah sampai waktunya.
Ø Jenis-jenis Obligasi
a. Ditinjau dari segi peralihan.
- Obligasi atas unjuk (bearer bonds), obligasi ini tidaak memiliki nama dalam obligasinya dan mudah untuk dialihkan kepada pihak lain.
- Obligasi atas nama (registered bonds), merupakan obligasi yang memiliki nama pemilik obligasi dalam obligasi dan untuk pengalihan memerlukan berbagai persyaratan dan prosedur
b. Ditinjau dari segi jaminan yang diberikan atau hak klaim
- Obligasi dengan jaminan (secured bonds), merupakan obligasi yang dijamin dengan garansi, obligasi dengan jaminan harta, Efek, dan peralatan.
- Obligasi tanpa jaminan, artinya obligasi yang diberikan hanya berbentuk kepercayaan semata.
c. Ditinjau dari segi cara penetapan dan pembayaran bunga dan pokok
- Obligasi dengan bunga tetap, merupakan obligasi yang memberikan bunga secara tetap setiap periode tertentu.
- Obligasi dengan bunga tidak tetap, merupakan obligasi yang memberikan bunga tidak tetap dan biasanya dikaitkan dengan suku bunga bank yang berlaku untuk periode tertentu.
- Obligasi tanpa bunga, merupakan obligasi yang tidak memberikan bunga kepada pemegangnya. Keuntungan dari obligasi ini diharapkan selisih nilai antara nilai pembeli dengan nilai pada saat jatuh tempo.
d. Ditinjau dari segi penerbit
- Obligasi oleh pemerintah, merupakan obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah, baik [emerintah pusat, daerah atau perusahaan pemerintah.
- Obligasi oleh swasta, merupakan obligasi yang diterbitkan oleh pihak swasta.
e. Ditinjau dari segi jatuh tempo.
- Obligasi jangka pendek, merupakan obligasi yang berjangka waktu tidak lebih dari 1 tahun
- Obligasi jangka menengah, yaitu obligasi yang memiliki jangka waktu antara 1 tahun sampai dengan 5 tahun.
- Obligasi jangka panjang, merupakan obligasi yang memiliki jangka waktu lebih dari 5 tahun.
Para pemain di pasar modal
1. Emiten
perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa disebut emiten. Emiten melakukan emisi dapat memilih 2 macam instrumen pasar modal apakah bersifat kepemilikan atau hutang. Jika bersifat kepemilikan maka diterbitkanlah saham dan jika yang dipilih adalah instrumen hutang, maka yang dipilih adalah obligasi.
Tujuan emiten memperoleh modal juga sudah dituangkan dalam RUPS. Tujuan melakukan emisi antara lain:
a. Untuk perluasan usaha, dalam hal ini tujuan emiten dengan modal yang diperoleh dari para investor akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas produksi.
b.Untuk memperbaiki struktur modal, bertujuan untuk menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing dengan modal sendiri, maka beban pembayaran bunga hutang semakin kecil.
c. Untuk mengadaka pengalihan pemegang saham. Pengalihan ini dapat berbentuk dari pemegang saham lama kepada pemegang saham yang baru. Pengalihan dapat pula untuk menyeimbangkan para pemegang sahamnya.
2. Investor
pemain yang kedua adalah pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi, pemodal ini disebud juga investor. Sebelum membeli surat-surat berharga dilakukan penelitian dan analisis-analisis tertentu yang mencakup bonafiditas perusahaan, prospek usaha emiten dan analisis lainnya.
¨ Tujuan utama para investor dalam pasar modal antara lain:
a. Memperoleh dividen, tujuan investor hanya ditujukan kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk dividen.
b. Kepemilikan perusahaan. Dalam hal ini tujuan investor untuk menguasai perusahaan, semakin banyak saham yang dimiliki maka semakin besar pengusahaan perusahaan.
c. Berdagang. Tujuan investor adalah untuk dijual kembali pada saat harga tinggi, jadi pengharapannya adalah pada saham yang benar-benar dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya.
3. Lembaga Penunjang
fungsi lembaga penunjang antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal.
Peranan lembaga penunjang
a. menjamin terjualnya saham atau obligasi sampai batas waktu penjamin emisi (underwriter), merupakan lembaga yang tertentu dan dapat memperolehdana yang diinginkan emiten.
b. Perantara perdagangan efek (broker/pialang).
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh broker antara lain:
- Memberikan informasi tentang emiten
- Melakukan penjualan efek kepada investor
c. Perdagangan efek (dealer)
Dealer atau pedagang efek dalam pasar modal berfungsi sebagai:
- Pedagang dalam jual beli efek
- Sebagai perantara dalam jual beli efek.
d. Penanggung (guarantor)
Merupakan lembaga penengah antara si pemberi kepercayaan dengan si penerima kepercayaan. Penanggung dalam hal ini harus dapat memberikankeyakinan dan kepercayaan atas risiko yang mungkin timbul dari emiten.
e. Wali amanat (trustee)
Kegiatan wali amanat biasanya meliputi:
- Menilai kekayaan emiten
- Menganalisis kemampuan emiten
- Melakukan pengawasan dan perkembangan emiten
- Memberi nasehat kepada para investor dalam hal yang berkaitan dengan emiten
- Memonitor pembayaran bunga dan pokok obligasi
- Bertindak sebagai agen pembayaran
f. Perusahaan surat berharga (securities company)
Merupakan perusahaan yang mengkhususkan diri dalam perdagangan surat-surat berhargayang tercatat di bursa efek.
Kegiatannya meliputi:
- Sebagai pedagang efek
- Penjamin emisi
- Perantara perdagangan efek
- Pengelola dana
g. Perusahaan pengelola dana (investment company)
Yaitu perusahaan yang kegiatannya mengelola surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor. Perusahaan ini memiliki 2unit dalam mengelola dananya yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.
h. Kantor administrasi efek
Merupakan kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya.
- Membantu emiten dalam rangka emisi
- Melaksanakan kegiatan menyimpan dan pengalihan atas hak saham para investor
- Membantu menyusun daftar pemegang saham
- Mempersiapkan koresponden emiten kepada para pemegang saham
- Membuat laporan-laporan yang diperlukan
¨ Proses Transaksi Pembelian atau Penjualan Efek
Transaksi efek diawali dengan order (pesanan) untuk harga tertentu. Pesanan tersebut dapat disampaikan baik secara tertulis maupun lewat telepon dan disampaikan kepada perusahaan efek melalui sales/dealer. Pesanan tersebut harus menyebutkan jumlah yang akan dibeli atau dijual dan dengan menyebutkan harga yang diinginkan.
Pesanan pemodal dapat dibedakan menjadi:
1. Market order, yaitu pesanan jual atau beli pada harga yang terbaik.
2. limit order, yaitu order jual atau beli pada harga yang telah ditetapkan oleh nasabah.
3. All or none/fill or kill, dalam hal ini transaksi baru dapat dilaksanakan bila jumlah efek yang ditawarkan sesuai dengan jumlah yang dipesan, jika tidak transaksi tidak dilaksanakan.
4. Discretionary order, yaitu order yang dilaksanakan berdasarkan tingkat harga yang menurut pendapat perantara pedagang efek adalah yang terbaik untuk nasabahnya.
5. Good through the week, yaitu order yang harus dilaksanakan daalm jangka waktu yang ditentukan oleh nasabah.
¨ Proses jual beli saham
1. Pemodal menghubungi Perusahaan Efek di mana ia terdaftar sebagai nasabah. Pemodal menyampaikan instruksi beli kepada pialang.
2. Selanjutnya instruksi tersebut disampaikan ke trader Perusahaan Efek tersebutdi lantai bursa. Kemudian trader tersebut memasukkan (entry) instruksi tersebut ke dalam sistem komputer perdagangan di BEJ yang disebut JATS atau Jakarta Automated Trading System. Sistem tersebut secara otomatis menggunakan mekanisme tawar-menawar secara terus-menerus sehingga untuk pembelian akan didapatkan harga pasar terendah dan sebaliknya untuk aktifitas jual didapatkan harga pasar tertinggi. Suatu transaksi dikatakan berhasil jika telah matched antara penawaran jual dan beli.
3. Penyelesaian atas transaksi tersebut dilakukan oleh 2 lembaga lain selain bursa, yaitu LKP dan LPP. Di pasar modal Indonesia, penyelesaian transaksi menggunakan skema T+4 yang berarti penyelesaian dilakukan 4 hari setelah terjadinya transaksi. Pemodal yang melakukan pembelian akan mendapatkan saham yang dibelinya pada hari ke-5.
¨ Proses jual beli saham
1. Pembayaran dari nasabah atas pembelian saham dan penyerahannya
- Nasabah dapat melakukan penyetoran atau transfer ke rekening perusahaan efek di bank dan dana tersebut dalam keadaan Good-Fund di T+4.
- Account Control menerima copy pembayaran dari nasabah atau menerima pemberitahuan dari bank.
- Pada T+4 perusahaan akan melakukan pembayaran atas transaksi pembelian saham ke KPEI, lembaga kliring dan penjaminan.
- Atas instruksi dari KPEI,KSEI, lembaga penyimpanan dan penyelesaian akan menyerahkan saham yang dibeli ke perusahaan efek
- Bag. Settlement akan menerima saham dari KSEI (T+5), setelah mendapat persetujuan dari Account Contril kemudian menyerahkan saham hasil pembelian kepada nasabah, Diregistrar atau disimpan di Custody perusahaan efek (T+6)
2. Penyerahan saham dan pembayaran ke nasabah
- Bag. Settlement akan menerima saham dari Custody atau dari nasabah atas penjualan saham yang dilakukan oleh nasabah dan menyerahkan saham tersebut ke KSEI
- KSEI akan memberikan instruksi pembayaran ke KPEI atas penyerahan saham tersebut (T+4)
- Setelah menerima pembayaran dari KPEI dan atas persetujuan Bag. Settlement, Bag. Account Control akan melakukan pembayaran ke nasabah atau menyimpan dana hasil penjualan dalam rekening nasabah (t+5)

MANAJEMEN MODAL VENTURA

PENGERTIAN

Istilah Ventura berasal dari kata Venture yang secara harfiah bisa berarti sesuatu yang mengandung resiko atau dapat pula diartikan sebagai usaha. Jadi modal ventura atau venture capital adalah modal yang ditanamkan pada usaha yang mengandung resiko.
Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa modal ventura merupakan pembiayaan yang memiliki resiko tinggi. Pembiayaan modal ventura berbeda dengan bank yang memberikan pembiayaan berupa pinjaman atau kredit, sementara modal ventura memberikan pembiayaan dengan cara melakukan penyertaan langsung kedalam perusahaan yang dibiayainya. Perusahaan yang memperoleh pembiayaan modal ventura disebut perusahaan pasangan usaha(PPU) atau investee company.

KONSEP KELEMBAGAAN DAN MEKANISME MODALVENTURA

Karakteristik yang sangat menonjol dalam usaha modal ventura adalah berkaitan dengan resiko. Besarnya resiko yang mungkin dihadapi dalam bisnis modal ventura ini menyebabkan tingginya expeted return yang diharapkan oleh ventura capitalist. Oleh karena itu, modal ventura lebih cenderung membiayai usaha yang menjanjikan keuntungan yang lebih besar misalnya usaha-usaha baru di bidang perkembangan teknologi. Bahkan perusahaan modal ventura bersedia membiayai gagasan-gagasan yang diperkirakan akan dapat dikembangkan menjadi suatu realita usaha yang memberikan keuntungan yang berlipat.
Mekanisme modal ventura pada prinsipnya merupkan suatu proses yang menggambarkan arus investasi yang dimulai dari masuknya pemodal dengan membentuk suatu pool of funds, proses pembiayaan pada perusahaan pasangan usaha sampai proses penarikan kembali penyertaan tersebut (divestasi).



Sebagaimana dijelaskan diatas bahwa pada hakekatnya modal ventura adalah kumpulan dana (pool of funds) yang berasal dari investor, dikelola secara professional untuk diinvestasikan kepada perusahaan yang membuituhkan modal.Oleh karena itu dalam mekanisme modal ventura paling sedikit tiga unsur yang terlibat secara langsung, yaitu:
a. Modal dari berbagai sumber atau investor tersebut dihimpun dalam suatu wadah atau lembaga khusus yang dibentuk untuk itu atau disebut venture capital funds.
b. Profesional yang mempunyai keahlian dalam mengelola investasi dan mencari jenis investasi potensial. Profesional dapat berupa lembaga yang disebut perusahaan manajemen atau management venture capital fund company.
c. Perusahaan yang membutuhkan modal untuk pengembangan usahanya. Perusahaan yang dibiayai ini disebut investee company.

TUJUAN DAN MANFAAT MODAL VENTURA

Pembiayaan modal ventura disamping berorientasi untuk memperoleh keuntungan yang tinggi, dengan resiko yang tinggi pula, juga bertujuan antara lain:
a. memungkinkan dan mempermudah pendirian suatu perusahaan baru.
b. membantu membiayai perusahaan yang sedang mengalami kesulitan dana dalam pengembangan usahanya, terutama pada tahap-tahap awal.
c. membantu perusahaan baik pada tahap pengembangan suatu produk maupun pada tahap mengalami kemunduran.
d. membantu terwujudnya dari hanya suatu gagasan menjadi produk jadi yang siap di pasarkan.
e. memperlancar mekanisme investasi dalam dan luar negeri.
f. mendorong pengembangan proyek research and development.
g. membantu pengembangan teknologi baru dan memperlancar terjadinya alih teknologi.
h. membantu dan memperlancar pengalihan kepemilikan suatu perusahaan.




KARAKTERISTIK MODAL VENTURA

Pembiayaan modal ventura memiliki beberapa karakteristik yang membedakan dengan jenis pembiayaan lainnya seperti perbankan, perusahaan pembiayaan: leasing, factoring dan pembiayaan konsumen. Karakteristik modal ventura tersebut antar lain sebagai berikut:
Ø Pembiayaan Modal Ventura Merupakan Equity (Quasi Equity Financing)
Pembiayaan modal ventura dapat pula dilakukan dengan menggunakan instrument obligasi konversi atau convertible bond. Bentuk pembiayaan ini dikenal sebagai semi equity financing.
Ø Modal Ventura Merupakan Investasi dengan Perspektif Jangka Panjang (Long-term Perspectif)
Modal ventura tidak mengharapkan perolehan keuntungan dengan memperdagangkan sahamnya secara jangka pendek akan tetapi mengharapkan capital gain setelah jangka waktu tertentu. Hal ini berarti pembiayaan atau bisnis modal ventura pada prinsipnya memiliki perspektif yang bersifat jangka panjang.
Ø Modal Ventura Merupakan Pembiayaan yang Bersifat Risak Capital
Dikatakan berisiko tinggi karena pembiayaan modal ventura tidak disertai dengan jaminan seperti halnya dengan kredit perbankan.
Ø Pembiayaan Modal Ventura Bersifat Aktif ( Active Investment
Pembiayaan lain adalah pembiayaan modal ventura selalu disertai dengan keterlibatan dalam manejemen perusahaan yang dibiayai, meliputi manajemen keuangan, pemasaran dan pengawasan operasional.Keikutsertaan dalam manajemen tersebut diharapkan akan dapat mengurangi risiko investasi perusahaan modal ventura dan untuk membantu perusahaan yang bersangkutan meningkat profitabilitas.
Ø Modal Ventura Bersifat Sementara
meskipun pembiayaan modal ventura berupa penyertaan saham, namun pada prinsipnya tetap bersifat sementara yaitu misalnya ketentuan jangka waktu penyertaan modal ventura di Indonesia maksimum 10 tahun.
Ø Keuntungan Berupa Capital Gain dan Dividen
Keuntungan yang diharapkan diperoleh perusahaan modal ventura terutama capital gain atau apresiasi saham disamping dividen.
Ø Rate Of Return yang Tinggi
Bidang usaha yang umumnya dibiayai oleh modal ventura adalah yang bersifat terobosan-terobosan baru yang menjanjikan keuntungan yang tinggi.

SUMBER DANA MODAL VENTURA
Sumber dana modal ventura berasal dari berbagai sumber yaitu :
Ø Investor Perseorangan
Bagi investor individu yang memiliki kesabaran dan kesiapan menerima dan menanggung risiko tinggi dalam suatu usaha merupakan seorang venture capitalist murni.Karena dalam usaha modal ventura sulit diharapkan akan memberi hasil yang besar atas investasi yang ditanam dalamkurun waktu satu atau dua tahun.
Ø Investor Institusi
Biasanya bagi perusahaan-perusahaan besar terutama dinegara-negara industri memiliki suatu divisi tersendiri yang khusus menangani bisnis modal ventura. Keikutsertaan investor institusi ini merupakan salah satu sumber dana modal ventura.
Ø Perusahaan Asuransi dan Dana Pensiun
Potensi lembaga ini sebagai investor dalam usaha modal ventura didukung oleh sumber dananya yang berjangka panjang.
Ø Perbankan
Sumber dana modal ventura dapat diperoleh dari bank-bank yang tertarik melakukan bisnis modal ventura. Dana-dana yang berasal dari bank sebaiknya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan denagn pola bagi hasil yang berjangka waktu pendek.
Ø Lembaga Keuangan Internasional
Kelebihan sumber dana ini disamping berbiaya murah juga biasanya memiliki waktu jangka panjang dengan masa tenggang waktu. Untuk mendapatkan sumber dana ini umumnya melalui two step loan dari pemerintah.


TAHAP-TAHAP PEMBIAYAAN

Dalam hubungan ini pembiayaan modal ventura bukan saja hanya terkonsentrasi pada perusahaan-perusahaan yang baru berdiri tetapi juga perusahaanyang telah berada pada tahap ekspansi atau dengan kata lain modal ventura tersedia pada setiap tahap perkembangan usaha. Di Negara-negara berkembang dimana modal ventura masih merupakan industri baru, cenderung terjadi miskonsepsi menmgenai peran modal ventura. Penggunaan pembiayaan melalui modal ventura sesungguhnya tidak terbatas pada investasi pengembangan produk tahap awal yang memiliki resiko tinggi. Namun pada prakteknya, perusahaan modal ventura lebih menyukai membiayai perusahaan yang memproduksi barang dari pada perusahaan jasa.
Tahap-tahap pembiayaan modal dibagi dalam 3 (tiga) tahap sebagai berikut:
· EARLY STAGE FINANCING
Pada tahap ini biasanya perusahaan modal ventura sangat berhati-hati dalam melakukan penilaian proposal yang diajukan oleh calon perusahaan pasangan usaha. Tahap ini lebih lanjut dapat dibedakan dalam beberapa tahap pembiayaan yang dilihat dari kondisi perusahaan yang dibiayai yaitu :
ü Seed Financing
Pembiayaan perusahaan modal ventura pada tahap ini adalah membiayai kegiatan perusahaan pasangan usaha yang baru melakukan penelitian dan riset untuk mengukur viabiliti suatu gagasan yang nantinya akan menjadi suatu proyek atau objek pembiayaan.
ü Start-up Financing
Pada tahap ini, tim manajemen perusahaan telah memulai perencanaan kegiatan untuk diarahkan pada program pemasaran produk untuk memasuki tahap komersial.
ü First Round Financing
Pada tahap ini seluruh usaha dan kemampuan dikerahkan untuk menyukseskan usaha peluncuran prototype produk. Dalam hal ini pula, baisanya dana atau modal perusahaan sudah menipis, sehingga tambahan modal sangat dibutuhkan.

· EXPANSION STAGE
Pada tahap ekspansi ini, pembiayaan modal ventura yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:
ü Second Round Financing
Pada tahapan pembiayaan ini gagasan telah terbukti menjadi suatu kenyataan yaitu dengan berhasilnya menciptakan suatu prototipe produk disertai dengan analisis pasar. Pada tahap ini cadangan bahan baku perlu diperbesar untuk menjamin kontinuitas produk.
ü Third Round Financing
Pada tahap pembiayaan ini, perusahaan dapat dikatakan telah menjalankan operasinya dengan struktur formal. Perusahaan yang telah mencapai kondisi ini disamping dapat menambah permodalannya melalui pembiayaan dari perusahaan modal ventura atau bank dapat juga dengan cara melakukan penawaran umum.

· BRIDGE FINANCING (MEZZANINE)
Begitu perusahaan memasuki tahap ketiga (third round) seperti telah dibahas diatas, maka untuk memenuhi kebutuhan dananya, perusahaan dapat melakukan initial public offering (IPO). Sumber pengambilan pembiayaan modal ventura tersebut diambil dari hasil go public.
ü Acquisition and Management Buy Out Financing
Acquisition financing merupakan pembiayaan yang dibutuhkan oleh perusahaan yang telah berkembang dan memerlukan dana untuk membeli atau mengakuisisi perusahaan lain. Sedangkan Management Buy Out pada dasarnya kebutuhan dana
atau modal oleh pihak manajemen perusahaan yang akan digunakan untuk membeli atau memiliki sejumlah saham perusahaan yang bersangkutan.
ü Turnaround Situations
Beberapa perusahaan modal ventura membiayai perusahaan yang dalam posisi kesulitan atau bahkan dalam kondisi bangkrut. Perusahaan yang mengalami kondisi seperti ini disebut turnaround situations. Dalam kondisi tersebut perusahaan membutuhkan bantuan baik dana maupun bantuan manajemen.

KUNCI EBERHASILAN MODAL VENTURA

Meskipun modal ventura merupakan usaha yang beresiko tinggi namun beberapa factor perlu dipertimbangkan untuk keberhadilan modal ventura antara lain :
§ Keuntungan Merupakan Prioritas Tinggi
§ Peraturan yang fleksibel
§ Kualitas Investasi
§ Perusahaan Modal Ventura Harus Memiliki Keahlian Manajerial
§ Perusahaan Modal Ventura Harus Mampu Menggunakan Berbagai Instrumen Keuangan

DIVESTASI MODAL VENTURA

Divestasi atau divestment merupakan tahapan akhir dari pembiayaan modal ventura di mana perusahaan modal ventura menarik kembali pernyataan sahamnya pada PPU. Pada dasarnya pemilikan saham perusahan modal ventura tersebut adalah untuk dijual kembali. Perusahaan modal ventura semata-mata hanya melakukan investasi atau penyertaan untuk suatu periode tertentu kemudian menjual kembali penyertaan tersebut dalam rangka memperoleh capital gain.
Selanjutnya, dalam hal melakukan divestasi permasalahan yang paling pokok adalah penetapan harga saham milik perusahaan modal ventura. Penentuan harga oleh pemodal ventura biasanya sangat tergantung dengan nilai perusahaan pasangan usahanya. Apabila suatu pasangan usaha yang masih berada pada tahap tahap awal dan memiliki potensi dan prospek untuk dikembangkan, pemodal ventura tidak akan cepat cepat melakukan divestasi, tetapi menunggu sampai perusahaan tersebut benar benar telah memiliki company value yang tinggi sehingga diharapkan akan memberikan gain yang lebih besar. Oleh karena itu, perusahaan modal ventura tidak akan menjual sahamnya apabila ia melihat bahwa perusahaan pasangan usaha tersebut akan memberikan keuntungan berlipat beberapa tahun yang akan datang. Dan apabila pemodal ventura sudah menganggap perusahaan yang bersangkutan benar benar sudah mapan, maka biasnya akan cepat cepat menjual sahamnya tersebut dan keluar dari perusahaan pasangan usaha yang bersangkutan. Sehubungan dengan pemindahan penarikan kembali penyertaan perusahaan modal ventura pada prusahaan pasangan usaha tersebut dapat berupa divestasi positif dan negative. Pelaksanaan dibestasi dapat dilakukan dengan memilih salah satu cara dari berbagai alternative yang umum digunakan dalam mekanisme divestasi. KEmampuan menggunakan cara tersebut akan mempengaruhi kinerja keuangan perusahaan modal ventura.

MENJUAL PERUSAHAAN KEPADA PERUSAHAAN LAIN

Perusahaan modal ventura dan perusahaan pasangan usaha dapat memutuskan secara bersama untuk menjual keseluruhan saham perusahaan pada perusahaan lain atau kepada individu. Mekanisme divestasi ini juga disebut private placemant. Penjualan perusahaan ini akan menyebabkan masing masing pihak terlepas dari kepengurusan atau kepemilikan persahaan.
Ada beberapa cara yang dapat ditempuh dengan divestasi seperti ini :
a. Menjual perusahaan secara tunai kepada perusahaan lain.
b. Mejual perusahaan dengan menerima pembayaran dalam bentuk promes.
c. Melakukan share swap.
d. Menjual semua asset perusahaan untuk memperoleh uang tunai.

MELIKUIDAS8I PERUSAHAAN

Banyak pperusahaan modal ventura melakukan divestasi denmgan cara melikuidasi perusahaan. Melikuidasi perusahaan dapat digunakan sebagai alternaatif divestasi apabila perusahaan pasangan usaha tidak dapat berkembang sebagaimana diharapkan. Perusahaan yang memi8liki kondisi seperti ini akaqn lebih mudah dilikuidasi dengan menjual seluruh asetnya daripada mencari calon investor. Dalam bisnis modal ventutra, likuidasi biasanya dilakukan akibat adanya pelanggaran pelanggaran perjanjian investasi antara perusahaan modal ventura dengan pengusaha. Dengan melikuidasi perusahaan akan lebih cepat pengembalian dana yang telah ditanamkan. Likuidasi yang dipaksakan, biasanya menyebabkan nilai asset perusahaan akan lebih rendah bila dibandingkan dengan nilai yang tercantum dalam neraca pembayaran.

HAMBATAN USAHA MODAL VENTURA

Lambannya perkembangan usaha modal ventura terutama daari kemampuan penyaluran dana pada prinsipnya disebabkan oleh beberapa factor antara lain ;
a. Modal ventura merupakan usaha yang memiliki resiko yang besar.
b. Modal ventura merupakan konsep pembiayaan baru sehingga fungsi dan peranannya belum banyak dipahami oleh kalangan dunia usaha, pemodal atau kalangan pengusaha.
c. Adanya keenganan pengusaha atas penyerahan sebagian saham pada perusahaan modal ventura.
d. Banyaknya usaha (entrepreneur) yang kurang berminat atau bersedia atas keterlibatan modal perusahaan dalam manajemen perusahaan.
e. Sulitnya perusahaan ventura menemukan perusaha pasangan usaha yang memenuhi kreteria untuk dibiayai.
f. Investor lebih tertarik dengan pembiayaan jangka pendek.
g. Perangkat pengaturan mengenahi kegiatan usaha modal ventura dirasa kurang memadahi dan kurang mendukung.
h. Pasar modal sebagai salah satu sarana divestasi masih kurang mendukung.
i. Kurangnya tenaga yang professional yang berpengalaman dalam bidang tersebut.

ANALISIS PENILAIAN PEMBIAYAAN MODAL VENTURA

Proses penilaian pembiayaan modal ventura dimulai dari tahapan tahapan prosedur sebagai berikut.
a. Tahap negosiasi atau evaluasi awal, meliputi kegiatan :
· Evaluasi terhadap permohonan pembiayaan
· Kondisi persaingan pasangan usaha
· Proyeksi pasar
· Kondisi tim pengelola
· Kemungkinan penggunaaan pembiayaan lain
· Potensi tingkat keuntungan
· Jumlah pembiayaan yang dibutuhkan
· Jangka waktu pembiayaan
b. Tahap pemeriksaan dan evaluasi lanjutan, meliputipemeriksaaan, pemutihan, dan evaluasi secara mendalam terhadap :
· Rencana usaha
· Kemampuan manajemen
· Keunikan barang atau jasa yang diproduk
· Teknologi yang digunakan
· Kondisi pasar
· Asumsi yang digunakan
· Setrategi pemasaran, proyeksi keuangan, dan setrategi pengembangan produk
· Informasi dari pihak pihak yang terkait

c. TAhap negosiasi dan penyelesaian akhir, meliputi :
* Perumusan hasil penelitian dan evaluasi
* Rekapitulasi mengenahi posisi dan jumlah asset, prospek usaha, dan perkiraan return yang diharapkan
* Perumusan mengenahi bentuk dan struktur pembiayaan yang diperlukan
* Penyiapan dokumen perjanjian modal ventura dan dokumen lainnya

d. Tahap pemantauan, meliputi kegiatan :
* Pemantuhan perkembangan perusahaan pasangan usaha
* Evaluasi perkembangan perusahaan pasangan usaha

e. Tahap divestasi, meliputi kegiatan :
* Memperimbangkan atau menyiapkan divestasi
* Melaksanakan divestasi



Manajemen Asuransi

MANAJEMEN ASURANSI

Menurut kitab Undang-undag Hukum Dagang pasal 246:
Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dimana seseorang penanggung mengikatkan diri kepada seseorang tertanggung dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi karena suatu peristiwa tak tertentu.
Menurut Undang-undang no.2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian:

Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian dua pihak atau lebih, dimana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepeda tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peistiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninnggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Menurut paham ekonomi
Asuransi merupakan lembaga keuangan yang melaluinya dapat dihimpun dana besar, yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan disamping bermanfaat bagi masyarakat yang berpartisipasi dalam bisnis asuransi. Asuransi bertujuan memberikan perlindungan atau proteksi atas kerugian keuangan atau financial loos, yang ditimbulkan oleh peistiwa yang tidak terduga sebelumnya atau fortuitious event.

Usaha asuransi adalah suatu mekanisme yamg memberikan perlindungan pada tertanggung apabila terjadi risiko dimasa mendatang.
Unsur-unsur yang terlibat dalam asuransi, yaitu:
penanggung (insure) yaitu yang memberikan proteksi
tertanggung (insured) yaitu si penerima proteksi
peristiwa (accdent) yaitu terjadinya peristiwa yang tidak diduga atau tidak diketahui
kepentingan (interest) yang diasuransikan yang mungkin akan mengalami kerugian yang disebabkan peristiwa itu
agen melaksanakan hal-hal yang diberikan oleh insured untuk menutup kontrak asuransi dengan pihak insured
insurance broker yaitu memberikan pandangan kepada insured dan merundingkan kontrak asuransi dengan asuransi
inspector merupakan bagian umum dari mekanisme asuransi dimana dia mempunyai pengetahuan mengenai keadaan insured dan subyek dari asuransi
adjustor yaitu yang memberikan pelayanan dalam menetapkan klaim yang diajukan pada insure
Asuransi dalam bisnis
Pengusaha atau suatu badan hukum yang berniat akan mendirikan suatu pabrik, menghadapi resiko tidak hanya memungkinkan kebakaran atau kerusakan lain pada alat-alat pabrik, tetapi juga mengenai kemungkinan pemogokan kaum buruh. Kerugian ini kadang-kadang sedemikian besar sampai pabrik harus tutup. Umumnya hal-hal yang dapat diasuransikan antara lain:
kerugian kebakaran, kerusakan fisik
kecelakaan, sakit dan kematian kerja
kerusakan yang tidak disengaja terhadap kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan
kerugian yang terus menerus yang disebabkan oleh kesalahan dalam proses produksi atau kelalaian pekerja
pencurian di pabrik/perusahaan
Polis asuransi
Polis yaitu bukti tertulis atau surat perjanjian asuransi antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian asuransi.dengan memiliki polis asuransi tersebut maka pihak tertanggung memiliki jaminan bahwa pihak penanggung akan mengganti kerugian yang mungkin dialami pihak tertanggung akibat peristiwa yang tidak terduga.

Jenis polis terdapat dua yaitu polis perjalanan dan polis waktu (asuransi jiwa).
Fungsi umum polis adalah sebagai berikut:
Ø sebagai perjanjian pertanggungan
Ø sebagai bukti jaminan dari penanggung kepada tertanggung untuk mengganti kerugian yang mungkin dialami oleh tertanggung akibat peristiwa yang tidak diduga sebelumnya
Ø sebagai bukti pembayaran premi asuransi oleh tertanggung kepada penanggung sebagai balas jasa atau jaminan penanngung
Fungsi polis bagi penannggung sebagai berikut:
Ø sebagai bukti atau tanda terima premi asuransi dari tertanggung
Ø sebagai bukti tertulis atas jaminan yang diberikan kepada tertanggung untuk membayar ganti rugi yang mungkin diderita oleh tertanggung
Ø sebagai bukti otentik untuk menolak tuntutan ganti rugi atau klaim apabila tidak memenuhi syarat-syarat polis
Polis asuransi meliputi:
§ nomor polis
§ nama dan alamat tertanggung
§ uraian risiko
§ jumlah pertanggungan
§ jangka waktu pertanggungan
§ besar premi, bea materai, dan biaya lainya
§ risiko yang dijamin
§ khusus polis pertanggungan kendaraan bermotor ditambah dengan nomor polis, nomor mesin kendaraan
Premi asuransi
premi adalah kewajiban pihak tertanggung kepada pihak penaggung yang berupa pembayaran uang dalam jumlah tertentu secara periodic. Jumlah premi sangat tergantung pada factor-faktor yang menyebabkan tinggi rendahnya tingkat risiko dan jumlah nilai pertanggungan.periodisasi pembayaran premi sangat tergantung pada perjanjian yang sudah dituangkan didalam polis asuransi.
usaha perasuransian
Menurut undang-undang No. 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian. Usaha asuransi terbagi dua yaitu: usaha asuransi dan usaha penunjang
1.Usaha Asuransi



§ Asuransi Kerugian
Yaitu usaha yang memberikan jasa-jasa penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat atau tanggungjawab hokum kepada pihak ketiga yang terjadi dari peristiwa yang tidak pasti
§ Asuransi jiwa
Yaitu suatu jasa yang diberikan oleh perusahaan asuransi dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan
§ Reasuransi
Yaitu pertanggungan ulang atau petanggungan atau asuransi dari perusahan asuransi
2. usaha penunjang
a. Pialang asuransi
Yaitu usaha yang memberikan jasa atau dapat menyelenggarakan usaha dengan bertindak mewakili perusahaan asuransi dalam rangaka transaksi berkaitan
b. Pialang reasuransi
Yaitu usaha memberikan jasa kepada perantara dalam penempatan reasuransian dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi
c. Penilaian kerugian asuransi
Yaitu usaha memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada obyek asuransi yang dipertanggungkan
d. Konsultan aktuaria
Yaitu usaha memberikan jasa konsultan aktuaria
e. Agen asuransi
Yaitu pihak yang memberikan jasa kepada perantara dalam rangka pemasaran jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung.
Perizinan Asuransi
Setiap perusahaan yang melakukan usaha asuransi wajib mendapatkan izin usaha dari mentri keuangan, kecuali bagi perusahaan yang menyelenggarakan program asuransi social yang hanya dapat diselenggarakan oleh BUMN. Untuk mendapat izin usaha asuransi syarat-syarat sebagai berikut”
a. Terdapat anggaran dasar
b. Susunan organisasi
c. Permodalan
d. Kepemilikan
e. Keahlian dibidang perasuransian
f. Kelayakan rencana kerja
g. Hal lain yang mendukung usaha perasuransian yang sehat
Bentuk Hukum Asuransi
usaha perasuransian hanya dapat dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk:
persero (BUMN yang mempunyai fungsi bisnis dan sosial) koperasi perseroan terbatas
usaha bersama(mutual) usaha konsultan aktuaria dan usaha agen asuransi dapat dilakukan oleh perusahaan perseorangan.

MANFAAT ASURANSI
Pada dasarnya asuransi dapat memberikan manfaat bagi tertanggung , antaa lain:
rasa aman dan perlindungan. Polis asuransi yang dimiliki oleh tertanggung akan memberikan rasa aman dari resiko atau keugian yang mungkin timbul.
Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil. Prinsip keadilan diperhitungkan dengan matang untuk menentukan nilai pertanggungan dan premi yang harus ditanggung oleh pemegang polis secara periodic dengan memperhatikan secara cermat factor-faktor yang berpengaruh besar dalam asuransi tersebut.
Polis asuransi dapat dijadikan jaminan untuk memperoleh kredit
Berfungsi sebagai tabungan dan sumber pendapatan. Premi yang dibayarkan setiap periode memiliki substansi yang sama dengan tabungan.
Alat penyebaran risiko. Risiko yang seharusnya ditanggung oleh tertanggung ikut dibebankan juga pada penanggung dengan imbalan sejumlah premi tertentu yang didasarkan atas nilai pertanggungan.

Membantu meningkatkan kegiatan usaha. Investasi yang dilakukan oleh investor dibebani dengan risiko kerugian yang bisa diakibatkan oleh berbagai macam sebab(pencurian, kebakaran, kecelakaan dan lain sebagainya).
RISIKO DAN KETIDAK PASTIAN
Pengertian risiko secara umum adalah kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan yang menimbulkan kerugian. Risiko dalam industri perasuransian diartikan sebagai ketidak pastian dari kerugian financial atau kemingkinan terjadi kerugian. Dalam usaha perasuransian, sudah dilakukan pemilihan risiko. Pemilihan ini dimaksudkan agar dapat dilakukan secara tepat identifikasi terhadap risiko yang akan diangkat dalam perjanjian asuransi.
Risiko Murni
Risiko murni adalah suatu risiko yang apabila benar-benar terjadi, akan memberikan kerugian dan apabila tidak terjadi, tidak akan menimbulkan kerugian dan tidak memberikan keuntungan.
Risiko spekulatif
Adalah risiko yang berkaitan dengan terjadinya dua kemungkinan, yaitu kemungkinan mendapatkan keuntungan dan kemungkinan untuk mendapatkan kerugian.
Risiko individu
Risiko individu adlah risiko yang dihadapi dalam kegiatan hidup sehari-hari. Risiko pribadi dapat dipilih menjadi 3 jenis
v Risiko pribadi atau personal risk
Risiko pribadi atau personal risk adalah risiko yang mempengaruhi kemampuan seseorang untuk memperoleh manfaat ekonomi
v Risiko harta atau property risk
Risiko harta adalah risiko bahwa harta yang kita miliki rusak, hilang atau dicuri
v Risiko tanggung gugat atau liability risk
Risiko tanggung gugat adalah risiko yang mungkin kita alami atau derita sebagi tanggung jawab akibat kerugian atau lukanya pihak lain
Risiko yang dihadapi perlu ditangani dengan baik untuk mempertimbangkan kehidupan perekonomian di masa mendatang, dalam menangani risiko tersebut minimal ada 5 cara yang dapat dilakukan, antara lain:
Menghindari risiko atau risk avoidance
Orang yang bersangkutan perlu mempertimbangkan risiko yang mungkin muncul dari aktivitas yang akan dilakukan.
Mengurangi risiko atau risk reduction
Mengurangi risiko berarti mengambil tindakan yang bersifat meminimalisir kemungkinan terjadinya risiko kerugian.
Menahan risiko atau risk retention
Berarti kita tidak melakukan aktivitas apa-apa terhadap risiko tersebut.
Membagi risiko atau risk sharing
Membagi risiko berarti melibatkan orang lain untuk sama-sama menghadapi risiko.
Mentransfer risiko atau risk transfer
Berarti memindahkan risiko kerugian kepada pihak lain yang bersedia mampu memikul beban resiko.
1. PRINSIP ASURANSI
Ø Insurable interest
Pada prinsipnya merupakan hak berdasarkan hukum untuk mempertanggungkan suatu risiko yang berkaitan dengan keuangan, yang diakui sah secara hukum antara tertanggung dengan sesuatu yang dipertanggungkan.ada beberapa kriteria yang perlu dipenuhi dalam insurable interest:
-Kerugian tidak dapat diperkirakan
Risiko yang dapat diasuransikan berkaitan dengan kemungkinan terjadinya kerugian.
-kewajaran
risiko yang dipertanggungkan dalam asuransi adalah benda atau harta yang memiliki nilai material baik bagi penanggung maupun tertanggung
-catastrophic
agar suatu barang atau harta dapat insurable, risiko yang mungkin terjadi haruslah tidak menimbulkan suatu kemungkinan rugi yang sangat besar, yaitu jika besar pertanggungan kemungkinan akan mengalami kerugian pada waktu yang bersamaan
-homogeneous
untuk memenuhi syarat insurable, barang atau harta yang akan dipertanggungkan harus homogen, yang berarti banyak barang yang serupa atau sejenis.
Ø Itikat baik (utmost good faith)
Dalam melakukan kontrak asuransi, kedua belah pihak dilandasi oleh itikad baik.pihak penanggung perlu menjelaskan secara lengkap hak dan kewajibannya selama massa asuransi. Pihak tertanggung perlu juga mengungkapkan secara rinci kondisi yang akan diasuransikan sehingga pihak penanggung memiliki gambaran yang memadai untuk menentukan persetujuan.kewajiban kedua belah pihak untuk mengungkapkan fakta disebut duty of disclosure.faktor-faktor yang melanggar hal tesebut adalh:
· Non disclosure. Adanya data-data penting yang tidak diungkapkan sehinggah menyalai utmost good faith
· Concealment. Secara sengaja melakukan kebohongan dan tidak mengungkapkan fakta-fakta penting.
· Fraudulent misrepresentation. Sengaja memberikan gambaran yang tidak cocok dengan kondisi real
· Innocent misrepresentation. Secara tidak sengaja memberikan gambaran yang salah yang memiliki pengaruh besar dalam proses asuransi.
Ø Indemnity
Konsep indemnity adalh mekanisme penanggung untuk mengopensasi risiko yang menimpa tertanggung dengan ganti rugi financial. Prinsip indemnity tidak dapat dilaksanakan dalam asuransi kecelakaan dan kematian. Prinsip tersebut dapat dilakukan dengan beberapa cara; pembayaran tunai, penggantian, perbaikan dan pembangunan kembali.
Ø Proximate cause
Adalah suatu sebab aktif, efisien yang mengakibatkan terjadinya suatu peristiwa secara berantai atau berurutan tanpa intervensi suatu ketentuan lain, diawali dan bekerja dengan aktif dari suatu sumber baru dan independent.


Ø Subrogation
Pada prinsipnya merupakan hak penanggung yang telah memberikan ganti rugi kepada tetanggung untuk menuntut pihak lain yang mengakibatkan kepentingan asuransinya mengalami suatu peristiwa kerugian.
Ø Kontribusi
Prinsip ini merupakan salah satu akibat wajar dari prinsip indemnity yaitu, bahwa penanggung berhak mengajak penanggung-penanggung lain yang memiliki kepentingan yang sama untuk ikut bersama membayar ganti rugi kepada seorang penanggung meskipun jumlah tanggungan masing-masing belum tentu sama besar.
1. PENGGOLONGAN ASURANSI
Menurut sifat pelaksanaanya
§ Asuransi sukarela
Pada prinsipnya pertanggungan dilakukan dengan cara suka rela, dan semata-mata dilakukan atas kesadaran seseorang akan kemungkinan terjadinya risiko kerugian atas suatu yang dipertanggungkan tersebut, missal: asuransi kecelakaan, asuransi kebakaran, asuransi kendaraan bermotor, dan lain-lain
§ Asuransi wajib
Merupakan asuransi yang sifatnya wajib dilakukan ole pihak-pihak terkait yang pelaksanaanya dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah, misalnya: asuransi tenaga kerja, asuransi kecelakaan.
Menurut Jenis usaha Perasuransian
Menurut UU no. 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian jenis usaha perasuransian dibagi menjadi beberapa jenis:
1) Usaha asuransi
a) Asuransi kerugian atau non life insurance.
yaitu usaha yang memberikan jasa-jasa dalam penaggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hokum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa tidak pasti.usaha asuransi kerugian dapat dibagi sebagai berikut:
Ø Asuransi kebakaran adalah asuransi yang menutup risiko kebakaran
Ø Asuransi pengangkutan adalah asuransi pengangkutan penanggungan perusahaan asuransi akan menjamin kerugian yang dialami tertanggung akibat terjadinya kehilangan atau kerusakan pada saat pelayaran
Ø Asuransi aneka adalah jenis asuransi kerugian yang tidak dapat digolongkan kedalam asuransi kebakaran atau asuransi pengangkutan. Jenisnya antara lain: asuransi kendaraan bermotor, asuransi kecelakaan diri, pencurian,dan sebagainya.
b) asuransi jiwa atau life insurance
asuransi jiwa adalah suatu jasa yang diberikan oleh perusahaan asuransi dalam penaggulagan risiko yang dikaitkan dengan jiwa atau meninggalnya seorang yang di pertanggungkan.pada prinsipnya manusia menghadapi risiko berkurang atau hilangnya produktivitas ekonomi yang diakibatkan oleh: kematian, mengalami cacat, pemutusan hubungan kerja, dan pengangguran.dengan adnya asuransi jiwa maka akan diperoleh:
v dukungan dari pihak yang selamat dari suatu kecelakaan
v santunan bagi tertanggung yang meninggal
v terhindar dari kerugian yang disebabkan oleh meninggalnya orang kunci
v penghimpunan dana untuk pesiapan pension
ruang lingkup usaha asuransi jiwa dapat digolongkan dalam 3 macam yaitu:
Ordinary Life Insurance: biasanya polis asuransi jiwa ini ditebitkan dalam suatu nilai tertentu dengan premi yang dibayar secara periodic
Group Life Insurance: asuransi jiwa yang biasanya dikeluarkan tanpa ada pemeriksaan medis atas suatu kelompok orang-orang di bawah satu polis induk diman masing-masing anggota kelompok menerima sertifikat partisipasi.
Industral Life Insurance: dalam jenis asuransi ini dibuat dengan jumlah nominal tertentu.
c) Reasuransi atau reinsurance
Reasuransi adalah pertanggungan ulang atau pertanggungan yang dipertanggungkan. Reasuransi adalah suatu system penyabaran risiko dengan penaggung menyebarkan seluruh atau sebagian pertanggungan yang ditutupnyan kepada penanggung yang lain. Pihak penanggung bisa disebut sebagai ceding company dan yang menjadi penanggung adalah reasuradir. Penyebaran risiko dapat dilakukan dengan dua mekanisme, yaitu koasuransi dan reasuransi. Koasuransi adalah pertanggungan yang dilakukan secara bersama atas suatu obyek asuransi.biasanya nilai pertanggungannya berjumlah besar sehinggah perusahaan asuransi tesebut perlu menawarkan kepada beberapa perusahaan asuransi lainya. Dalam kerja sama tersebut dipelukan perusahaan asuransi yang berperan sebagai leader.setelah melakukan koasuransi, gabungan beberapa perusahaan asuransi tersebut dapat mempertimbangkan untuk melakukan reasuransi.dimana mengasuransikan kembali pertanggungjawaban pada pihak tertanggung. Fungsi reasuransi adalah:
· Meningkatkan kapasitas akseptasi. Dengan melakukan reasuransi, penanggung akan dapat meningkatkan akseptasi sehingga pemasukan asuransi tersebut dapat memperbesar jumlah nilai pertanggungan.
· Alat penyebaran risiko. Penyebarab asuransi pada dasarnya tidak menghendaki tidak terkonsentrasinya pada suatu jenis resiko atau asuransi.
· Meningkatkan stabilitas usaha. Jumlah kerugian yang mungkin timbul karena adanya klaim dari tertanggung sangat sulit untuk diprediksikan secara tepat. Dengan penyebaran risiko keperusahaan asuransi lain maka kekhawatiran akan adanya kegagalan usaha akan semakin kecil
· Meningkatkan kepercayaan. Reasuransi akan menambah kepercayaan bagi tertanggung karena kemungkinan risiko yang akan dialami mendapat jaminan dari perusahaan asuransi.
Reasuransi dapat dilakukan dengan berbagai cara. Mekanisme untuk reasuransi antara lain:
Treaty dan facultative Reasurance
Mekanisme ini juga disebut automatic reinsurance. Dalam model ini reasurader memberikan sejumlah pertanggungan yang diinginkan dengan perjanjian kontrak dan reasurader harus menerima jumlah yang ditawarkan.
Reasuransi Proposional
Pembagian resiko antara ceding company dengan reasurader dilakukan secara proposional berdasarkan jumlah retensi yang telah ditetapkan. Retensi adalah jumlah maksimum risiko yang ditahan atau ditanggung oleh ceding company.

Reasuransi non-Proposional
Bentuk ini memberikan kemungkinan bagi reasurader untuk tidak membayar klaim atau membayar klaim terbatas jumlah yang ada dalam treaty. Yang dimaksud dalam hal tersebut adalah pertanggungan yang berdasarkan ketentuan-ketentuan dan syarat-sayarat yang dituangkan dalam perjanjian antara ceding company dan reasurader, dengan reasurader mengikatkan diri untuk menerima setiap penutupan yang diberikan oleh ceding company.
2) Usaha penunjang
Pialang asuransi
Adalah usaha yang memberikan jasa perantara dalam penutupan asuaransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.
Pialang asuransi
Adalah usaha yang memberikan jasa perantara dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dewan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi.
Penilaian kerugian asuransi
Adalah usaha yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada obyek asuransi yang dipertanggungkan.
Konsultan aktuaria
Jasa yang membeikan jasa konsultan aktuaria
Agen asuransi
Pihak yang memnberikan jasa keperantaraan dalam rangka pemasaran jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung.
Menurut The Charted Insurance Institute, London
1) Asuransi harta atau property insurance
Merupakan pertanggungan untuk semua milik yang berupa harta benda yang memiliki risiko atau bahaya kebakaran, pencurian, tenggelam dilaut.
· Asuransi kebakaran atau fire insurance
· Asuransi pengangkutan atau masine insurance 1S3 asuransi penerbangan
· Asuransi kecelakaan atau accident
2) Asuransi tanggung gugat atau liability insurance
Adalah asuransi untuk melindungi tertanggung terhadap kerugian yang timbul dari gugatan pihak ketiga karena kelalaian tertanggung.
3) Asuransi jiwa atau life insurance
· Asuransi kecelakaan
· Asuransi jiwa, meliputi: asuransi berjangka atau term insurance, asuransi seumur hidup atau whole life insurance
· Annuitas atau annuity
· Asuransi industri atau industrial insurance
4) Asuransi kerugian atau general insurance
5) Reasuransi atau reinsurance
2. Pengaturan perasuransian di Indonesia
Peraturan perundangan yang digunakan sebagai dasar acuan pembinaan dan pengawasan atau usaha perasuransian di Indonesia saat ini adalah:
UU no 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian
PP no 73 tahun 1992 tentang usaha perasuransian
Keputusan Mentri Keuangan, antara lain:
§ No. 223/KMK.017/1993 tanggal 26 febuari 1993 tentang perizinan asuransi dan reasuransi
§ No. 224/KNE.017/1993 tanggal 26 febuari1993 tentang kesehatan keuangan perusahaan asuransi atau reasuransi
§ No. 225/KMK.017/1993 tanggal 26 febuari 1993 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan asuransi atau reasuransi
§ No. 226/CMK.017/1993 tanggal 26 febuari 1993 tentang perizinan dan penyelenggaraan kegiatan usaha perusahaan penunjang usaha asuransi
3. Perizinan pendirian perusahaan asuransi
Pemberian izin oleh mentri keuangan bagi perusahaan perasuransian menurut PP no. 73 tahun 1992 dilakukan dalam dua tahap, yaitu:



1. persetujuan prinsip
persetujuan yang diberikan untuk melakukan persiapan pendirian suatu perusahaan yang bergerak dibidang perasuransian, dengan batas waktu persetujuan prinsip dibatasi selama-lamanya 1 tahun
2. Izin usaha
Izin yang diberikan untuk melakukan usaha setelah persiapan pendirian selesai, dengan izin usaha diberikan setelah persyaratan izin usaha telah dipenuhi.
4. Asuransi kredit
Dajam hal ini , asuransi yang dikaitkan dengan dunia perbankan dan lebih dititik beratkan pada asuransi jaminan kredit yang merupakan bidang asuransi kerugian atau general insurance yang meliputi:
§ Asuransi kebakaran
§ Asuransi pengangkutan laut
§ Asuransi kendaraan bermotor
Kredit adalah pinjaman uang yang diberikan oleh pembari kredit( bank, lembaga keuangan) kepada nasabahnya.dalam asuransi kredit, tertanggung adalah pemberi kredit dan yang ditanggung oleh penanggung adalah risiko kredit yang tidak diperolehnya kembali kredit kepada para nasabahnya (yang umumnya terdiri dari para pengusaha)
Asuransi kredit bertujuan :
- melindung pemberi kredit dari kemungkinan tidak diperolehnya kembali kredit yang diberikan kepada para nasabahnya.
- Membantu kegiatan, pengarahan, dan keamanan perkreditan baik kredit perbankan maupun kredit lainya diluar perbankkan.
























Lembaga Pembiayaan

PENDAHULUAN
Dalam setiap sistem perekonomian modern, kebersaan lembaga keuangan yang menawarkan brbagai bentuk fasilitas pembiayaan merup[akan suatu yang penting guna mendukung kegiatan perekonomian terutama melalui sumber-sumber pembiayaan dan poenyaluran secara efektif dan efisien. Sejalan dengan itu, sejak tahun 1988 pemerintah telah menempuh berbagai kebijakan untuk lebih memperkuat sistem lembaga keuangan nasional melalui pengembangan dan perluasan berbagai jenis lembaga keuangan, diantaranya lembaga pembiayaan. Kebijakan di bidang pengembangan kegiatan lembaga pembiayaan ini diatur berdasarkan Keppres No. 61 tahun 1988 dalam Pakdes sebagai landasan operasionalnya.
Arah kebijakan diversifikasi kegiatan lembaga keuangan dimaksud pada dasarnya bertujuan untuk lebih memperluas penyediaan pembiayaan alternatif bagi dunia usaha sejalan dengan makin meningkatnya kebutuhan dana untuk menunjang kegiatan usaha. Kebutuhan pembiayaan bagi sektor usaha tersebut tidak mungkin dapat dipenuhi hanya dengan mengandalakan pinjaman melalui sektor perbankan. Kegiatan lemabga pembiayaan yang melakukan beberapa bentuk pembiayaan ini diharapkan dapat memberikan alternatif yang lebih luas kepada dunia usaha. disamping itu, keberadaan perusahaan pembiayaan diharapkan dapat saling mengisi dan melengkapi kegitan sektor keuangan sehingga akhirnya mampu mendukung dan memberi kontribusi terhadap pengembangan sektor usaha. kegiatan perusahaan pembiayaan hingga saat ini secara keseluruhan menunjukkan perkembangan yang positif meskipun selama hampir dua tahun terkhir ini kegiatanya mengalami sedikit hambnatan khususnya kegiatan usah leasing akibat dampak tejadinya krisis moneter dan perbankan yang mengakibatkan melonjaknya tingkat bunga bank mencapai 60% per annum.
Perkembangan usaha perusahaan pembiayaan terutama sebelum krisis moneter trsebut selain mencerminkan kebutuhan modal kerja sektor usaha yang semakin meningkat, juga memberikan indikasi bahwa keberadaan lembaga pembiayaan yang dapat memberikan beberapa fasilitas pembiayaan alternatif sangat dibutuhkan dan telah dapat memenuhi sebagian kebutuhan modal kerja dunia usaha. dalam operasionalnya, selain menggunakan modal sendiri, kegiatan perusahaan pembiayaan selama ini juga didukung dana pinjaman dari perbankan baik dari dalam maupun luar negeri. Penggunaan pinjaman yang makin meningkat juga mencerminkan besarnya potensi usaha lembaga pembiayaan dan keterkaitan antara perusahaan pembiayaan dengan sektor perbankan terutama dalam penyediaan sumber pembiayaan.

PENGERTIAN DAN BIDANG USAHA
Lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat. Sedangkan perusahaan pembiayaan (finance company) adalah beban usaha yang didirikan khusus unauk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha lembaga pembiayaan. Bidang usaha lembaga pembiayan, pada awalnya, sebagaimana diatur dalam Keppres No. 61 Tahun 1988 adalah sebagai berikut.
a. Sewa guna usaha (leasing)
b. Modal Ventura (venture capital)
c. Anjak piutang (factoring)
d. Pembiayaan konsumen (cnsumer finance)
e. Kartu kresit (credit card)
f. Perdagangan surat berharga (securities company)

Melihat lingkup bidang usaha perusahaan pembiayaan yang jenisnya beragam tersebut maka perusahaan pembiayaan yang melakukan lebih dari satu kegiatan sering pula disebut multi finance company. Lebih lanjut bidang usaha pembiayaan tersebut masisng-masing akan dibahas secara terpisah pada bab-bab tersendiri.
Selanjutnya dengan keputusan menteri keuangan No.1256/KMK.00/1989 tanggal 18 Nopember 1989 bidang usaha perdangangan surat berharga dikeluarkan dari lingkup usaha lembaga pembiayaan karena kegiatan tersebut sangat terkait dengan kegiatan di bidang pasar modal sehingga pengaturan dan pembinaan kegiatan perusahaan perdagangan surat berharga atau perusahaan efek tersebut dialihkan kepada Bapepam sebgai otoritas pasar modal.
Lingkup usaha lembaga pembiayaan tersebut lebih lanjut disesuaikan kembali dengn keputusan menteri keuangan No. 468/KMK.017/1995 tanggal 3 oktober 1995 dimana bidang usaha modal ventura menjadui kegitan yang terpisah dari perusahan pembiayaan. Dengan kata lain usaha modal ventura harus dilakukan dengan mendirikan perusahaan tersendiri khusus untuk kegiatan usaha modal ventura. Dipisahkannya modal ventura dari bidang usaha lembaga pembiayaan didasarkan pada pertimbangan agar bisnis modal ventura dapat berkembang lebih optimal mengingat pembiayaan modal ventura memiliki karakteristik yang berbeda dengn jenis pembiayaan lainnya dalam lingkup usaha lembaga pembiayaan. Di samping itu, dengan terpisahnya modal ventura dari lembaga pembiayaan menjadi lembaga keuangan tersendiri akan diharapkan dapat lebih konsentrasi dalam penyaluran pembiayaan untu membantu usaha kecil menengah
Agar lembaga pembiyaan tidak menyerupai perbankan khususnya kegiatan di sisi pasiva, lembaga pembiayaan menurut ketentuan dilarang:
a. Menghimpun dana dari masyarakt secara langsung dalam bentuk giro, depposito dan tabungan.
b. Menerbitkan surat sanggup bayar (promissory notes), kecuali sebagai jaminan atas utang kepada bank yang menjadi kreditornya. Surat sanggup tersebut tidak dapat dialihkan dan dikuasakan kepada pihak manapun (non-negotiable)
c. Memberikan jaminan dalam segala bentuknya kepada pihak lain.

PEMBINAAAN DAN PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN
Berdasarkan pakdes 20 tahun 1988, pembinaaan dan pengawasan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan dulakukan oleh Menteri Keuangan. Namun selama kurun waktu yang cukup lama kegiatan usaha lembaga pembiayaan ini dapat dikatakan tidak dilakukan pengaturan, pembianaan, dan pengawasan yang berarti. Peraturan pembinaannya yang ada pada dasarnya hanya mengatur mengenai kelembagaanya misalnya masalah kepemilikan, permodalan dan penyampaian alaporan srta larangan menarik dana secara langsung dari masyarakat. Jadi dikatakan sampai akhir 1995, lembaga pemniayaan menikmati kebebasan berusaha yang longgar tanpa banyak pengaturan sari pemerintah. Sehingga wajar dalam kurun waktu yang cukup lama tersebut dapat perusahaan pembiayaan banyak dimanfaatkan oleh pemiliknya untuk kepentingan kelompok usahanya. Dalam kondisi seperti ini perusahaan pembiayaab telah dimanfaatkan perbankan untuk mengalihkan sebagian kegiatan operasinya yang terhambat ketentuan pembatasan bank Indonesia. Karena menurut ketentuanf, bank dipekernankan memiliki perusahaan pembiayaan, sehinga hal tersebut memungkinkan bank mengendalikan suatu perusahaan pembiayaan akan menjadi terafiliasi dengan bank sehingga dapat berfungsi saling menunjang kegiatan masing-masing. Keterpaduan dan kerja sama antara keduanya dapat meliputi berbagai aspek, dimana masing-masing memiliki kelebihan dan kelemahan.
Selanjutnya, sejak lembaga pembiayaan diperkenalkan pada akhir 1988 sampai sebelum terjadinya krisis moneter dan perbankan akhir 1997, perkembangan usaha lembaga pembiayaan sebagaimana telah disebutkan di atas mengalami peningkatan yang cukup pesat. Perkembangan perusahaan pembiayaan tersebut antara lain terdorong oleh situasi berusaha yang sangat kondusif dan tingginya pertumbuhan ekonomi. Faktor lain yang cukup mendorong adalah kurangnya pengaturan mengenai kegiatan usaha perusahaan pembiayaan sehingga mereka dapat melakukan bisnis secara bebas, dapat dikatakan , hampir tidak ada pengawasan dari pihak otoritas dalam hal ini. Departemen Keuangan terutama dari sumber pendanan dan penyaluran pembiayaannya. Lemahnya pengawasan khususnya penggunaan dana pinjaman baik yang berasal dari luar negeri (offshore loan) maupun dari perbankan nasional tersebut pada gilirannya memberikan dampak yang kurang efektif terhadap pelaksanaan kebijakan moneter dan perbankan. Hali ini jelas akan kurang menguntungkan perekonomian nasional. Untuk mengantisipasi dampak tersebut, maka kegiatan perusahaan pembiayaan nampaknya memang perlu dikendalikan dengan menata kembali pengaturan, pembinaan dan pengawasan yang lebih ketat.
Kegiatan usaha perusahaan pembiayaan dengan perbankan seperti telah disinggung diatas pada dasrnya memiliki hubungan yan sangat erat. Karena itu banyak dimanfaatkan oleh pemilik bank untuk membiayai pemberian kredit kepada debitor tertentu malalui lembaga pembiayaan. dengan demikian, perusahaan pembiayaan. dengan demikian, perusahaan pembiayaan merupakan alternatif sumber pembiayaan bagi debitor dan sisi lain merupakan alternatif penyaluran dana bagi perbankan.
Sebelum adanya ketentuan yang mengatur penerapan prinsip kehatia-hatian atas kegiatan perusahaan pembiayaan sebagaimana dalam perbankan, peluang kerja sama dengan lembaga pembiayaan ini abanyak dimanfaatkan oleh perbankan untuk menghindari peraturan dalam bentuk pelangaran pemenuhan ketentuan prinsip kehati-hatian antar lain abtas maksimum pemeberian kredit (BMPK). Disamping itu, karenaketntuan pemabtasanpeinjaman luar negeri bagi bank cukup ketat, perusahaan sering pula dimanfatkan sebagai sarana untuk mendapatkan pinjaman luar negeri abgi bank yang telah mencapai ketentuan batas maksimum pinjaman luar negerinya tnpa dapt dimonitor oleh Bank Indonesia. Disamping itu yang sering dilakuakan oleh perbankan dengan perusahan pemabiayaan yang satu kelompok dengan usahanya adalah dengan meliabtkannya dalam sinikasi atau risk sharing atau swap loan yang semu serta dengan cara back to back loan melalui bank lain.
Ketentuan pengaturan mengenai perusahaan pembiayaan selama ini hanya berkaitan dengan masalah kelembagaan, belum ada ketentuan khusus yang mengatur kegiatan operasional berdasarkan prinsip kehati-hatian sebgaimana yang dilakukan oleh perbankan. Pelaksanan pengawasan hanya dilakukan secara pasif (offsite supervision) yaitu melalui penyampaian laporan-laporan setiap semester dan semata-mata untuk keperluan kelengkapan data. Belum adanya pengawasan secara aktif melalui pemeriksaan langsung (onsite supervision) yang seharusnya dilakukan untuk setiap lemabga keuangan menyebabkan sangat terbatasnya aspek pembinaan yang dapat dilakukan.
Sebagaimana telah dijelaskan bahwa lembga pembiayaan banyak dimiliki oleh bank dan pada umumnya lembaga tersebut dimanfaatkan bank untuk kepentingan penyaluran dananya kepada debitor untuk menghndari pelanggaran ketentuan dalam rangka penerapan prinsip kehati-hatian misalnya BMPK atau dalam rangka melakukan transaksi offshore loan. Kegiatan operasional yang kurang sehat tersebut yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan pada gilirannya dapat mempengaruhi pelaksanaan kebijakan moneter dan perbankan yang dilakuakan Bank Indonesia. Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas maka pihak otoritas menganggap perlunya kegiatan perusahaan pembiayaan dilakukan pengaturan berdasarkan prinsip-prinsip usaha yang sehat. Oleh karena itu untuk merealisasihal tersebut telah dikeluarkan berbagi peraturan yang antara lain berkaitan dengan masalah permodalan, ketentuan pinjaman yang diterima, penyertaan dan pelaporan perusahaan pembiayaan. Selanjutnya dalam pelaksanaan pengawasan perusahaan pembiayaan telah ditetapkan Keputusan Bersama Menteri Keuangan dengan Gubernur Bank Indonesia No. 607/KMK.017/1995 dan No. 28/9/Kep/GBI tanggal 19 desember 1995. Keputusan Bersama tesebut memberi wewenang kepada Bank Indonesia untuk melaksanakan pengawasan terhadap perusahaan pembiayaan yang hasilnya dilaporkan kepada Menteri Keuangan, meliputi pengawasan terhadap kegiatan:

a. penarikan pinjaman luar negeri (offshore loan)
b. penyaluran pinjaman yang bersumber dari kredit perbankan.
c. Penerbitan surat sanggup bayar (prpomissory notes)
d. Kualitas aktiva produktif.
e. Kebenaran dan kelengkapan.

Pembatasan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 606/KMK.017/1995 tanggal 19 desember 1995 meliputi hal-hal sebgai berikut:

Ketentuan pinjaman yang diterima.
Perusahaan pembiayaan dalam melakukan pinjaman dari berbagi sumber diatur sebagai berikut:
Perusahaan pembiayaan dapat menerima pinjaman baik dari dalam maupun luar negeri
Jumlah pinjaman maksimum 15x jumlah modal sendiri
Jumlah pinjaman luar negeri maksimum 5x jumlah modal sendiri setelah dikurangi penyertaan.

Ketentuan Penyertaan.
Perusahaan pembiayaan hanya dapat melakukan penyertaan pada perusahaan di sektor keuangan dengan ketentuan:
penyertaan pada setiap perusahaan maksimum 25% dari modal disetor perusahaan yang disertainya.
Jumlah seluruh penyertaan modal maksimum 40% dari modal sendiri perusahaan pembiayaan.

Pelaporan.
Perusahaan pembiayaan wajib menyampaikan kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Bank Indonesia:
Laporan keuangan bulanan
Laporan kegiatan usaha semesteran
Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik.

Penyampaian laporan keuangan bulanan disampaikan selambatnya tanggal 10 pada setiap bulan berikutnya, laporan kegiatan usaha semesteran disampaikan selambat-lambatnya satu bulan setelah periode semester yang besangkutan. Sedangkan laporan keuangan tahunan disampaikan selambat-lambatnya 4 bulan setelah tahun buku terakhir (berdasarkan tahun takwim). Keterlambatan penyampaian laporan-laporan tersebut di atas dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 1 juta untuk setiap hari keterlambatan dengan maksimum denda sebesar Rp 30 juta. Penyampaian laporan keuangan bulanan tersebut terdiri atas neraca bulanan yang dilengkapi dengan: daftar pinjaman yang diterima, daftar pembiayaan, daftar penyertaan modal dan kualitas aktiva produktif; perhitungan laba rugi, dan rekening administratif. Selanjutnya laporan kegiatan usaha semesteran yang harus disampaikan terdiri atas: laporan profil perusahaan, laporan kegiatan sewa guna usaha, anjak piutang, karu kredit, dan pebiayaan konsumen. Sedangkan laporan keuangan tahunan terdiri atas neraca dan perhitungan laba rugi yang telah diaudit oleh akuntan publik.

KETENTUAN DENGAN PRINSIP KEHATI-HATIAN
Keluarnya ketentuan pengaturan yang berkaitan dengan pembinaan dan pengawasan berdasarkan prinsip kehati-hatian tersebut terhadap lembaga pembiayaan jelas akan sangat mempengaruhi kegiatan usaha lembaga tersebut terutama adalah pelaksanaanya dilakukan oleh Departemen Keuangan dengan dibantu Bank Indonesia yang cenderung lebih ketat.
Surat keputusan bersama tersebut benar-benar akan sangat membatasi ruang gerak usaha perusahaan pembiayaan yang sejak lama menikmati kebebasan. Ruang lingkup pengawasan yang dilakukan bank Indonesia terutama meliputi kegiatan yang memiliki dampak langsung terhadap kondisi moneter. Karena salah satu konsiderasi kenapa Bank Indonesia dilibatkan dalam pengawasan perusahaan pembiayaan adalah kegiatan lembaga ini memiliki ketert\kaitan yang sangat dekat dengan kegiatan perbankan, sehingga perusahaan pembiayaan secara langsung akan mempengaruhi pelaksanaan kebijakan moneter dan perbankan yang dilakukan Bank Indonesia. Oleh karena itu Bank Indonesia dalam melakukan pengawasan terhadap perusahaan pembiayaan terutama meliputi kegiatan penarikan pinjaman luar negeri, penyaluran pinjaman yang bersumber dari kredit perbankan, penerbitan surat sanggup bayar (promissory notes), penilaian aktiva produktif serta kebenaran dan kelengkapan laporan.
Selanjutnya, dengan adanya ketentuan pembatasan tentang penerimaan pinjaman, baik dari sumber luar maupun dalam negeri, lazimnya juga diberikan oleh bank dalam kelompoknya. Baik langsung maupun tidak, serta pinjaman luar negeri yang tidak jarang dijamin oleh banknya, serta adanya pengawasan oleh Bank Indonesia, maka diharapkan opersai lembaga ini yang selama ini dianggap sangat berisiko dan kurang terkendali, lebih mudah dimonitor. Namun konsekuensinya, ruang gerak perusahan pembiayaan untuk memproleh sumber-sumber dana semakin terbatas, yang pada gilirannya dapat menghambat kegiatan operasinya
Tidak diperbolehkannya perusahaan pembiayaan menarik dana masyarakat, sebagaimana halnya perbankan, menyebabkan ketergantungan sumber dana dari lembaga lain sangat besar sehingga lembaga ini sangat memerlukan dukungan dan kerjasama dari lembaga-lembaga keuangan lainnya. Tidak mengherankan sumber dana utama operasi perusahaan pembiayaan umumnya berasal dari perbankan baik dalam bentuk fasilitas kesit biasa, kredit line dalam money market atau bentuk-bentuk penempatan lain di dalam surat-surat berharga yang dikeluarkan perusahaan pembiayaan.

Kualitas Aktiva Produktif
Adanya penilaian mengenai kolektivitas aktiva produktif, mengharuskan perusahaan pembiayaan harus benar-benar melakukan analisis yang baik dan hati-hati atas setiap jenis kegiatan pembiayaan yang diberikannya yaitu swa guna usaha, anjak piutang, kartu kredit, kegiatan pembiayaan konsumen termasuk aktiva produktif lain yang dimiliki misalnya surat berharga dan penyertaan. Hasil penilaian aktiva produktif tersebut akan mempengaruhi kinerja perusahaan pembiayaan sebagimana halnya bank yang diukur dari tingkat kesehatannya. Penilaian kualitas aktiva produktif bank berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia No. 30/16/UPBB tanggal 27 Februarui 1998 yaitu lancar (pass), dalam perhatian khusus (special mention), kurang lancar (substandard), diragukan (doubtful), dan macet (loss)

Laporan keuangan
Laporan keuangan perusahaan pembiayaan dalam bentuk neraca dan perhitungan laba rugi singkat menurut ketentuan Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/KMK.013/1988 wajib diumumkan pada salah satu surat kabar harian selambat-lambatnya 3 bulan setelah tahun buku perusahaan berakhir. Laporan keuangan tersebut terdiri atas laporan keuangan bulanan dan laporan keuangan tahunan.


DAFTAR PUSTAKA
Keputusan Bersama Menteri Keuangan dengan Gubernur Bank Indonesia Nomor 607/KMK.017/1995 dan No.28/9/Kep/GBI tanggal 19 Desember 1995
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1256/KMK.00/1989 tanggal 18 Nopember 1989
Keputusan Bersama Menteri Keuangan dengan Gubernur Bank Indonesia No. 607/KMK.017/1995 dan No. 28/9/Kep/GBI tanggal 19 desember 1995.
Keputusan Menteri Keuangan No. 606/KMK.017/1995 tanggal 19 desember 1995
Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/KMK.013/1988
Surat Edaran Bank Indonesia No. 30/16/UPBB tanggal 27 Februarui 1998

Anjak Piutang


Anjak Piutang


A. Pengertian Anjak Piutang

Dalam pengelolaan suatu perusahaan terdapat beragam kegiatan usaha, mulai dari kegiatan pokok sampai dengan kegiatan tambahan. Yang menjadi masalah adalah jika kegiatan pokok mengalami hambatan, maka hal ini akan menyebabkan kehidupan perusahaan terancam.


Kegiatan pokok merupakan tulang punggung kegiatan perusahaan dalam memperoleh keuntungan. Terancamnya kegiatan pokok tersebut akan mengakibatkan terancam pula keuntungan yang akan diperoleh dan pada akhirnya akan membahayakan kehidupan perusahaan yang bersangkutan. Untuk menghadapi hambatan tersebut pihak manajemen perlu melakukan berbagai tindakan penyelamatan, sehingga perusahaan tidak mengalami kerugian yang lebih besar.



Hambatan- hambatan yang dialami oleh suatu perusahaan dapat berupa kesulitan melakukan penjualan, kesulitan melakukan penagihan piutang, kondisi administrasi kredit yang semrawut ataupun teknologi yang digunakan sudah ketinggalan zaman. Kemudian hambatan atau ancaman tersebut dapat dating dari dalam perusahaan maupun dari luar perusahaan.

Perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan atau penjualan, hambatan utama yang menjadi ancaman adalh banyaknya penjualan kredit yang tidak dapat tertagih atau macet. Banyaknya kredit yang macet akan mengakibatkan terganggunya perputaran barang dan keuangan, apalagi jika sampai kredit tersebut tidak mampu lagi dibayar oleh nasabahnya.

Apabila masalah piutang macet ini tidak dapat segera ditanggulangi secara serius, bukan tidak mungkin kerugian yang lebih besar tidak dapat dihindari lagi. Untuk melakukan penagihan piutang yang macet diperlukan biaya maupun tanaga yang harus dikorbankan.

Untuk menanggulangi masalah piutang macet dan administrasi kredit yang semrawut dapat diserahkan kepada perusahaan yang sanggup untuk melakukannya. adalah perusahaan anjak piutang yamg memang kegiatan utamanya adalah bergerak dibidang penagihan piutang. Perusahaan anjak piutang dapat mengambil alih pengelolaan piutang baik dengan cara dikelola atau dengan cara dibeli serta dapat pula melakukan pengelolaan administrasi piutang suatu perusahaan. Jadi perusahaan yang sedang mengalami kesulitan seperti diatas dapat menyerahkan seluruh persoalannya kepada perusahaan anjak piutang dengan imbalan fee dan biaya-biaya lainnya yang disepakati bersama.

Pengertian perusahaan anjak piutang atau yang lebih dikenal dengan nama factoring adalah perusahaan yang kegiatannya adalah melakukan penagihan atau pembelian, atau pengambilalihan atau pengelolaan hutang piutang suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran tertentu milik perusahaan.

Kemudian pengertian anjak piutang menurut keputusan menteri keuangan nomor1251/kmk013/1988 tanggal 20 Desember 1988 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pemgalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.

Dengan demikian jelas perusahaan anjak piutang melakukan kegiatan pembiayaan baik secara pembelian, pengelolaan atau pengambilalihan piutang suatu perisahaan.

B. Kegiatan Anjak Piutang
Perusahaan anjak piutang (factoring) merupakan jenis perusahaan yang relative baru dikenal di Indonesia. Secara resmi adalah dengan dikeluarkannya surat keputusan menteri keuangan Nomor 1251/kmk.013/1998 tanggal20 Desember 1998, padahal dibanyak Negara lain kegiatan perusahaan anjak piutang sudah dimulai sejak puluhan tahun yang lalu.

Kegiatan utama perusahaan anjak piutang adalah pengambilalihan pengurusan piutang suatu perusahaan dengan suatu tanggung jawab tertentu, tergantung kesepakatan dengan pihak kreditur (pihak yang punya piutang). Usaha-usaha yang dijalankan oleh perusahaan anjak piutang berkaitan dengan pengambil alihan dan pengelolaan piutang suatu perusahaan, tergantung permintaan pihak kreditur. Bagi perusahaan kreditur dengan perusahaan anjak piutang sangat membantu mereka dalam hal mengurangi resiko yang dihadapi terutama macetnya tagihan perusahaan. Disamping itu mereka juga dapat lebih berkonsentrasi terhadap kegiatan lain yang lebih strategis diperusahaannya.

Kegiatan perusahaan anjak piutang di Indonesia diatur berdasarkan surat keputusan menteri keuangan Nomor 1251/ kmk.013/1988 tanggal 20 Desember 1988. Berdasarkan surat keputusan menteri keuangan tersebut dapat disimpulkan bahwa kegiatan anjak piutang meliputi kegiatan antara lain :
1. Pengambilalihan tagihan suatu perusahaan dengan fee tertentu.
2. Pembelian piutang perusahaan dalam suatu transaksi perdagangan dengan harga yang sesuai dengan kesepakatan.
3. Mengelola suatu penjualan kredit suatu perusahaan, artinya perusahaan anjak piutang dapat mengelola kegiatan administrasi kredit suatu perusahaan sesuai kesepakatan.

Dalam mengelola kegiatan sehari-harinya perusahaan anjak piutang seperti halnya perusahaan lainnya juga memiliki tujuan tertentu yaitu mencari keuntungan. Keuntungan yang diperoleh perusahaan anjak piutang antara lain dari berbagai biaya yang dikenakan terhadap kliennya. Kemudian dari keuntungan inilah perusahaan anjak piutang dapat menutupi seluruh kegiatan operasionalnya.
Dalam praktiknya keuntungan yang diperoleh dari biaya-biaya yang dibebankan kepada para nasabahnya terdiri dari :
1. Jasa Penagihan (service charge)
Biaya yang dibebankan oleh perusahaan anjak piutang kepada kliennya, yang dikenal dengan istilah fee dan besarnya dihitung berdasarkan prosentase tertentu. Kemudian besarnya fee yang diberikan tergantung dari kesepakatan kedua belah pihak dengan berbagai pertimbangan seperti tingkat kesulitan atau jumlah piutang yang ditagihkan.
2. Biaya Administrasi
Biaya yang diterima oleh perusahaan anjak piutang setelah melakukan pengelolaan perusahaan kreditor oleh klian dan besarnyapun tergantung dari kesepakatanyang dibuat bersama.


C. Pihak Yang Terlibat Dalam Fasilitas Yang Diberikan

Dalam kegiatan transaksi perusahaan anjak piutang terdapat tiga pihak yang saling berkepentingan. Tanpa keterlibatan ketiga pihak tersebut, maka kegiatan perusahaan anjak piutang tidak akan berjalan sebagaimana mestinya.
Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan transaksi anjak piutang adalah :
1. Kreditur atau klien yang menyerahkan taguhannya kepada pihak anjak piutang untuk ditagih atau dikelola atau diambil alih dengan cara dikelola atau dibeli sesuai oerjanjian dan kesepakatan yang telah dibuat.
2. Perusahaan anjak piutang, yaitu perusahaan yang akan mengambilalih atau mengelola piutang atau penjualan kredit debiturnya.
3. Debitur yaitu nasabah yang mempunyai masalah (hutang) kepada kreditur (klien).
Untuk lebih jelasnya transaksi yang terjadi diantara ketiga pihak yang terlibat dalam kegiatan anjak piutang dapat dilihat pada gambar berikut :
1. Kreditur menyerahkan persoalan piutangnya kepada perusahaan anjak piutang dengan cara memberitahukan kepada debitur maupun tidak.
2. Perusahaan anjak piutang melakukan penagihan kepada debitur sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat dengan debitur.

DEBITUR
3. Debitur membayar kepada perusahaan anjak piutang.
4. Perusahaan anjak piutang membayar sesuai tanggung jawabnya kepada kreditur sesudah semua persoalan utang piutang diselesaikan .
Kemudian fasilitas yang dapat diberikan perusahaan anjak piutang dalam penagihan atau pengelolaan penjualan kreditnya kepada kreditur (kliennya), Dilihat dari berdasarkan faktornya sebagai berikut :
1. Berdasarkan Pemberitahuan
a. Disclosed
Yaitu fasilitas yang diberikan kepada perusahaan anjak piutang dalam penagihan piutangnya dengan sepengetahuan debitur.

b. Undisclosed
Merupakan fasilitas yang diberikan kepada perusahaan anjak piutang tanpa sepengetahuan si debitur, kecuali jika ada pelanggaran terhadap kesepakatan yang telah dibuat dan atau oleh perusahaan anjak piutang mengandung suatu resiko.

2. Berdasarkan Tanggung Jawab
a. Withrecourse
Dalam hal ini apbila si debitur tidak mampu untuk melunasi segala kewajibannya, maka resiko kredit tersebut menjadi tanggung jawab pihak si kreditur dan pihak anjak piutang mengembalikan tanggung jawab penagihannya.

b Without Recourse
Dalam fasilitas ini apabila semua resiko yang tidak terbayar dalam suatu penagihan piutang menjadi tanggung jawab pihak anjak piutang sepenuhnya dan bukan tanggung jawab kreditur


3. Berdasarkan pelanggan
a. Full Service Factoring
Merupakan perusahaan anjak piutang yang memberikan semua jenis fasilitas jasa anjak piutang baik dalam jasa pembiayaan maupun jasa non pembiayaan, termasuk fasilitas untuk menanggung resiko terhadap kredit macet.
b. Resource factoring
Jasa yang diberikan oleh perusahaan anjak piutang meliputi hampir fasilitas semua jasa anjak piutang kecuali proteksi terhadap resiko tidak terbayar tagihannya. Dalam hal ini resiko kredit tetap berada pada kreditur.
c. Bulk Factoring
Jasa yang diberikan terhadap kreditur hanyalah fasilitas jasa pembiayaan dan pemberitahuan jatuh tempo pada debitur.
d. Maturity Factoring
Dalam perusahaan jenis ini fasilitas jasa yang di berikan kepada kreditur adalah perlindungan kredit yang meliputi pengurusan atas penjualan, penagihan dari debitur dan perlindungan atas piutang dan dalam jenis ini jasa yang diberikan adalah tanpa pembiayaan.
e. Invoice Discounting
Pemberian fasilitas jasa hanyalah untuk yang berbentuk pembiayaan anjak piutang.
f. Undisclosed Factoring
Dalam fasilitas ini perusahaan anjak piutang memberikan proteksi terhadap kemacetan pelunasan piutang sampai dengan persentase tertentu dari jumlah faktur yang telah disetujui.
g. Advancet Payment
Yaitu transaksi pengalihan piutang dimana pembayarannya dilakukan pada saat jatuh tempo dan besarnya sekitar 80% dari nilai faktur.


4. Berdasarkan Wilayah
a. Domestic Factoring
Merupakan perusahan anjak piutang yang hanya beroperasi di wilayah Indonesia.
b. Domestic Factoring
Merupakan kegiatan anjak piutang yang kegiatannya dapat dilakukan antar negara seperi pembiayaan fasilitas ekspor import

D. Jasa-Jasa Dan Biaya Yang Diberikan

Sama seperti halnya perusahaan keuangan lainnya, perusahan anjak piutang juga memiliki berbagai ragam produk atau jasa yang dapat ditawarkan kepada para nasabahnya. Kelengkapan produk atau jasa yang ditawarkan sangat tergantung kepada kemampuan perusahaan anjak piutang masing-masing.
Dalam kegiatan sehari-harinya secara umum perusahaan anjak piutang mempunyai 2 macam jasa yang dapat ditawarkan kepada masyarakat. Adapun jasa-jasa yang dilakukan oleh perusahaan anjak piutang sebagau berikut :
1. Jasa Pembiayaan (financing service)
Dalam hal jasa pembiayaan, perusahaan anjak piutang melakukan pembayaran dimuka (prefinancing) kepada kreditur yang besarnya tergantung dari kesepakatan kedua belah pihak. Kontrak dalam perjanjian dapat dibuat berdasarkan witbrecourse atau dengan without recourse. Dalam hal ini besarnya pembiayaan yang dilakukan sekitar 60% sampai 80% dari total piutang setelah dilakukan kontrak dan penyerahan bukti-bukti penjualan.

2. Jasa Non Pembiayaan (non financing sevice)
Dalam jasa non pembiayaan kegiatan yang dilakukan meliputi pemberian jasa pengelolaan administrsi kredit. Biasanya kegiatan jasa ini meliputi :
a. Analisis kelayakan suatu kredit
b. Melakukan administrasi kredit
c. Pengawasan terhadap kredit termasuk pengendaliannya
d. Perlindungan terhadap suatu resiko kredit
Kemudian berkaitan dengan jasa-jasa yang diberikan pihak anjak piutang juga akan membebankan sejumlah biaya kepada kreditur seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya. Dalam prakteknya paling tidak ada 2jenis biaya yang dibebankan kepada kliennya akibat dari pembiayaan yang dilakukan perusahaan anjak piutang yaitu fee dan biaya administrasi terhadap pembiayaan tertentu.

E. Keuntungan Anjak Piutang
Keterlibatan berbagai pihak dalam kegiatan anjak piutang akan memberikan atau memperoleh keuntungan bagi masing-masing pihak yang terlibat, baik perusahaan anjak piutang, kreditur maupun debitur.

Keuntungan yang diperoleh masing-masing pihak adalah sebagai berikut :
1. Bagi Perusahaan Anjak Piutang
a. Memperoleh keuntungan berupa fee dan biaya sdministrasi.
b. Membantu menyelesaiakan pertikaian diantara kreditur dan debitur.
c. Membantu manajemen pihak kreditur dalam penyelenggaraan kredit.
2. Bagi Kreditur (Klien)
a. Mengurangi resiko kerugian dengan tertagihnya piutangnya.
b. Memperbaiki system administrasi yang semrawut
c. Memperlancar kegiatan usaha
d. Dengan ditagihnya piutang oleh perusahaan anjak piutang, kreditur dapat berkonsentrasi keusaha lainnya.
3. Bagi Debitur

Memberikan motivasi kepada debitur untuk segera membayar secepatnya, karena ada rasa malu sehingga berusaha sekuat tenaga untuk segera membayar dengan berbagai cara.