Rabu, 06 Agustus 2008

PASAR MODAL


PENDAHULUAN

Pasar modal merupakan suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal. Penjual dalam pasar modal merupakan perusahaan yang membutuhkan modal, sehingga mereka berusaha untuk menjual efek-efek di pasar modal. Sedangkan pembeli adalah pihak yang ingin membeli modal di perusahaan yang menurut mereka menguntungkan. Pasar modal dikenal dengan nama bursa efek dan di Indonesia dewasa ini ada 3 buah bursa efek yaitu bursa efek Jakarta, bursa efek Surabaya, dan bursa paralel.

Dalam transaksi di pasar modal infestor dapat langsung meneliti dan menganalisis keuntungan masing-masing perusahaan yang menawarkan modal. Begitu mereka anggap menguntungkan dapat langsung membeli dan menjualnya kembali pada saat harga naik dalam pasar yang sama.
Jadi dalam hal ini infestor dapat pula menjadi penjual kepada para infestor lainnya.
Modal yang diperdagangkan dalam pasar modal merupakan modal yang bila diukur dari waktunya merupakan modal jangka panjang. Oleh karena itu bagi emiten sangat menguntungkan mengingat masa pengembaliannya relatif panjang, baik yang bersifat kepemilikan maupun yang bersifat hutang. Khusus untuk modal bersifat kepemilikan jangka waktunya lebih panjangjika dibandingkan dengan yang bersifat hutang. Modal yang bersifat kepemilikan jangka waktunya sampai perusahaan dibubarkan. Namun bagi pemilik saham dapat pula menjualkannya kepada pihak lain, apabila membutuhkan dana sudah tidak ingin lagi menjadi pemegang saham pada perusahaan yang bersangkutan. Sedangkan bagi modal yang bersifat hutang, jangka waktunya relatif terbatas, dalam waktu tertentu dan dapat pula dialihkan ke pemilik lain jika memang sudah tidak dibutuhkan lagi sebagaimana halnya modal yang bersifat kepemilikan.




MANAJEMEN PASAR MODAL

A. PENGERTIAN PASAR MODAL
Pasar modal (capital market) merupakann pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjual belikan, baik dalam bentuk hutang ataupun modal sendiri.
Dalam arti sempit pengertian pasar merupakan tempat para penjual dan pembeli bertemu untuk melakukan transaksi. Artinya pembeli dan penjual langsung bertemu untuk melakukan transaksi dalam suatu lokasi tertentu. Lokasi atau tempat pertemuan tersebut disebut pasar.
Dalam aarti luas pengertian pasar merupakan tempat melakukan transaksi antara pembeli dan penjual, dimana pembeli dan penjual tidak harus bertemu dalam suatu tempat atau bertemu langsung, akan tetapi dapat dilakukan melalui sarana informasi yang ada seperti sarana elektronika.

FUNGSI DAN MANFAAT PASAR MODAL
Pasar modal memiliki peran besar bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi sekaligus, fungsi ekonomi dan fungsi keuangan.
Pasar modal dikatakan memiliki fungsi ekonomi karena pasar menyediakan fasilitas atau wahana yang mempertemukan dua kepentingan yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana (investor) dan pihak yang memerlukan dana (issuer). Dengan adanya pasar modal maka pihak investor dapat menginvestasikan dana tersebut dengan harapan memperoleh imbalan (return) sedangkan pihak issuer dapat memanfaatkan dana tersebut untuk kepentingan investasi tanpa harus menunggu tersedianya dana dari operasi perusahaan.
Pasar modal dikatakan memiliki fungsi keuangan, karena pasar modal memberikan kemungkinan dan kesempatan memperoleh imbalan (return) bagi pemilik dana, sesuai dengan karakteristik investasi yang dipilih.


Manfaat Pasar Modal
- Menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkiinkan alokasi sumber dana secara optimal.
- Memberikan wahana investasi bagi investor sekaligus memungkinkan upaya diversifikasi.
- Menyediakan leading indicatorr bagi trend ekonomi.negara.
- Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah.
- Penyebaran kepemilikan, keterbukaan dan profesionalisme, menciptaakan iklim berusaha yaang sehat.
- Menciptakan lapangan kerja/profesi yang menarik.
- Memberikan kesempatan memiliki perusahaan yang sehat dan mempunyai prosspek.
- Alternatif investasi yang memberikan potensi keuntungan dengan rissiko yang bisa diperhitungkan melalui keterbukaan, likuiditas, daan diversifikasi investasi.
- Membina iklim keterbukaan bagi duniaa usahaa, memberikaan akses kontrol sosial.
- Pengelolaan perusahaan dengan iklim keterbukaan, menddorong pemanfaatan manajeemen profesionaal.
- Sumber pembiayaan daana jangka panjang bagi emiten.

C. INSTRUMEN PASAR MODAL
Instrumen pasar modal yang diperdagangkan berbentuk surat-surat berharga yang dapat diperjualbelikan kembali oleh pemiliknya, Instrumen pasar modal yang bersifat kepemilikan diwujudkan dalam bentuk saham, sedangkan yang bersifat hutang diwujudkan dalam bentuk obligasi.
Ø Pengertian Surat Berharga
Surat berharga atau sering juga disebut sekuritas merupakan secarik kertas yang menunjukan hak pemodal (yaitu pihaak yang memiliki kertas tersebut) untuk memperoleh bagian dari prospek atau kekayaan organisasi yang menerbitkaan sekuritas tersebut, dan berbagai kondisi yang memungkinkan pemodal tersebut menjalankan haknya.
Pada dasarnya, surat berharga di pasar modal dapat diklasifikasikan ke dalam dua bentuk yaitu:
1. surat berharga yang bersifat penyertaan atau ekuitas (equity)
2. surat berharga yang bersifat hutang atau sering juga disebut surat berharga pendapatan tetap (fixed income)
Dalam Undang-Undang Pasar Modal No.8 Tahun 1995, dengan tegas dinyatakan bahwa Efek adalah surat berharga yaitu suraat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti hutang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Berjaaangka atas Efek, dan setiap derivatif dari efek.
Definisi tersebut telah mencakup semua jenis surat berharga yang ada di pasar modal.
Ø Macam-macam Efek
- Efek peenyertaan yaitu, Efek yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menjadi pemegang saham perusahaan yang menerbitkan Efek tersebut.
- Efek hutang yaitu, Efek dimana penerbitnya (issuer) mengeluarkan atau menjual surat hutang, dengan kewajiban menebus kembali suatu masa nanti sesuai kesepakatan diantara pihak.
- Efek konversi (semi ekuiti) yaitu, Efek yang sebenarnya Efek hutang kemudian pada saat yang telah ditentukan dapat ditukarkan atau dikonversi sebagai Efek penyertaan.
- Efek derivatif yaitu, Efek turunan dari Efek “utama” baik yang bersifat penyertaan maupun hutang.
Ø Pengertian Saham
Saham merupakan surat berharga yang bersifat kepemilikan.
Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau pemilikan seseorang atau badan dalam suaatu perusahaan atau perseroan terbatas.
Wujud saham adalah, selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan surat berharga tersebut..
Porsi kepemilikan ditentukan oleh seberapa besar penyertaan yang ditanamkan di perusahaan. Semakin besar saham yang dimilikinya, maka semakin besar pulaa kekuasaannya di perusahaan tersebut.
Ø Karakteristik Yuridis bagi Pemegang Saham
Beberapa karakteristik yuridis kepemilikan saham ssuatu perusahaan antara lain:
- limited risk, artinya pemegang saham hanya bertanggung jawab sampai jumlah yang disetorkan ke dalam perusahaan.
- Ultimate control, artinya pemegang saham (secara kolektif) akan menentukn arah dan tujuan perusahaan.
- Residual claim, artinya pemegang saham merupakan pihak terakhir yang mendapat pembagian hasil usaha perusahaan (dalam bentuk deviden) dan sisa aset dalam proses likuidasi perusahaan.
Ø Jenis-jenis Saham
a. Ditinjau dari segi kemampuan dalam hak tagih atau klaim
1. Saham biasa (common stocks), yaitu merupakan saham yang menempatkan pemiliknya paling yunior terhadap pembagian dividen, dan hak atas harta kekayaan perusahaan apabila perusahaan tersebut dilikuidasi.
2. Saham preferen (preferred stoks), yaitu saham yang memiliki karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa, karena bisa menghasilkan pendapatan tetap (seperti bunga obligasi), tetapi juga bisa tidak mendatangkan hasil seperti yang dikehendaki investor.
b. Dilihat dari cara peralihannya
1. Saham atas unjuk (bearer stocks), artinya pada saham tersebut tidak tertulis nama pemiliknya, agar mudah dipindahtangankan dari satu investor ke investor lainnya.
2. Saaaham atas nama (registered stocks), artinya saham yang ditulis dengan jelas siapa nama pemiliknya, di mana cara peralihannya harus melalui prosedur tertentu.
b. Ditinjau dari kinerja perdagangan
1. Blue-Chip Stoccks, yaitu saham biasa dari suatu perusahaan yang memiliki reputasi tinggi, sebagai leader di industri sejenis, memiliki pendapatan yang stabil dan konsisten dalam membayar dividen.
2. Income Stocks, yaitu saham dari suatu emiten yang memiliki kemampuan membayar dividen lebih tinggi dari rata-rata dividen yang dibayarkan pada tahun sebelumnya.
3. Growth Stocks (well-known), yaitu saham-saham dari emiten yang memiliki pertumbuhan pendapatan yang tinggi, sebagai leader di inddustri sejenis yaang mempunyai reputasi tinggi..
4. Speculative Stocks, yaitu saham suatu perusahaan yang tidak bisa secara konsisten memperoleh penghasilan dari taahun ke tahun, akan tetapi mempunyai kemungkinan penghasilan yang tinggi di masa mendatang, meskipun belum pasti..
5. Counter Cyclical Stocks, yaitu saham yang tidak terpengaruh oleh kondisi ekonomi makro maaupun situasi bisnis secara umum.
Ø Karakteristik saham biasa
- Dividen dibayarkan sepanjang perusahaan memperoleh laba.
- Memiliki hak suara dalam rapat umum pemegang saham
- Memiliki hak terakhir (junior) dalam hal pembagian kekayaan perusahaan jika perusahaan tersebut dilikuidasi (dibubarkan) setelah semua kewajiban perusahaan dilunasi.
- Memiliki tanggung jawab terbatas terhadap klaim pihak lain sebesar proporsi sahamnya.
- Hak untuk mengalihkan kepemilikan sahamnya.
Ø Karakteristik saham preferen
- Memiliki hak lebih dahulu memperoleh dividen.
- Dapt mempengaruhi manajemen perusahaan terutama dalam pencalonan pengurus perusahaan.
- Memiliki hak pembayaran maksimum sebesar nilai nominaal saham lebih dahulu setelah kreditor apabila perusahaan tersebut dilikuidasi (dibubarkan).
- Kemungkinan dapat memperoleh tambahan dari pembagian laba perusahaan di samping penghasilan yang diterima secara tetap.
- Dalam haal perusahaan dilikuidasi, memiliki hak memperoleh pembagian kekayaan perusahaan di atas pemegang saham biaa setelah semua kewajiban perusahaan dilunasi.
Ø Keelebihan dan kelemahan saham preferen
- Lebih aman dari pada saham biasa karena memiliki hak klaim terhadap kekayaan perusahaan dan pembagian dividen terlebih dahulu.
- Dibandingkan dengan investasi dalam bentuk pinjaman/hutang saham preferen kurang aman karena dividen secara hukum bukan kewajiban.
- Pembayaran dividen secara tetap sulit dinaikkan.
- Tidak memiliki waaktu jatuh tempo.
- Sulit diperjualbelikan dibanding saham biasa karena biasanya jumlah saham preferen yang beredar jauh lebih sedikit.
- Pada saat perusahaan dilikuidasi yaang dibayarkan hanyalah nilai nominalnya.
Ø Keuntungan membeli saham
· Dividen, yaitu pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan penerbit saham tersebut atas keuntungan yang dihasilkan perusahaan.
· Capital gain, merupakan selisih antara harga beli dan harga jual.
Di samping dua keuntungan tersebut, maka pemegang saham juga dimungkinkan untuk mendapatkan:
Saham bonus, yaitu saham yang dibagikan perusahaan kepada para pemegang saham yang diambil dari agio saham. Agio saham adalah selisih antara harga jual terhadap harga nominal saham tersebut pada saat perusahaan melakukan penawaran umumdi pasar perdana.
Ø Risiko Investasi pada Saham Biasa
Risiko yang dihadapi pemodal dengan kepemilikan sahamnya:
1. Tidak mendapat Dividen.
Perusahaan akan membagikaan dividen jika operasi perusahaan menghasilkan keuntungan. Dengan demikian perusahaan tidak dapat membagikan dividen jika perusahaan tersebut mengalami kerugian
Dengan demikian potensi keuntungan pemodal untuk mendapat dividen ditentukan oleh kinerja perusahaan tersebut.
2. Capital loss
Dalam aktifitas perdagangan saham, tidak selalu pemodal mendapatkan capital gain alias keuntungan atas saham yang dijualnya. Ada kalanya pemodal harus menjual saham dengan harga jual lebih rendah dari harga beli.
Di samping risiko di atas, seorang pemegang saham juga masih dihadapkan dengan potensi risiko lainnya yaitu:
· Perusahaan bangkrut atau dilikuidasi
Jika perusahaan bangkrut, maka tentu saja akan berdampak secara langsung kepada saham perusahaan tersebut.
· Saham Di-delist dari Bursa (Delisting)
Suatu saham perusahaan di-delist dari Bursa umumnya karena kinerja yang buruk misalnya dalam kurun waktu tertentu tidak pernah diperdagangkan, mengalami kerugian beberapa tahun, tidak membagikan dividen secara berturut-turut selama beberapa tahun, dan berbagai kondisi lainnya sesuai dengan Peraturan Pencatatan Efek di Bursa.
· Saham Di- Suspend
Jika suatu saham di-suspend alias dihentikan perdagangannya oleh otoritas Bursa Efek, dengan demikian pemodal tidak dapat menjual sahamnya hingga suspend dicabut. Hal tersebut terjadi apabila suatu saham mengalami lonjakan harga yang luar biasa, suatu perusahaan dipailitkan oleh kreditornya, atau berbagai kondisi lain.
Ø Pengertian Obligasi
Surat berharga obligasi merupakan instrumen hutang bagi perusahaan yang hendak memperoleh modal. Keuntungan dari membeli obligasi diwujudkan dalam bentuk kupon. Berbeda dengan saham, maka obligasi tidak mempunyai hak terhadap manajemen dan kekayaan perusahaan.
Artinya perusahaan yang mengeluarkan obligasi hanya mengakui mempunyai hutang kepada si pemegang obligasi sebesar obligasi yang dimilikinya. Oleh karena itu dalam struktur modal perusahaan yang terlihat dalam neraca, modal saham dimsukkan dalam modal asing atau modal jangka panjang. Hutang ini akan dilunasi apabila telah sampai waktunya.
Ø Jenis-jenis Obligasi
a. Ditinjau dari segi peralihan.
- Obligasi atas unjuk (bearer bonds), obligasi ini tidaak memiliki nama dalam obligasinya dan mudah untuk dialihkan kepada pihak lain.
- Obligasi atas nama (registered bonds), merupakan obligasi yang memiliki nama pemilik obligasi dalam obligasi dan untuk pengalihan memerlukan berbagai persyaratan dan prosedur
b. Ditinjau dari segi jaminan yang diberikan atau hak klaim
- Obligasi dengan jaminan (secured bonds), merupakan obligasi yang dijamin dengan garansi, obligasi dengan jaminan harta, Efek, dan peralatan.
- Obligasi tanpa jaminan, artinya obligasi yang diberikan hanya berbentuk kepercayaan semata.
c. Ditinjau dari segi cara penetapan dan pembayaran bunga dan pokok
- Obligasi dengan bunga tetap, merupakan obligasi yang memberikan bunga secara tetap setiap periode tertentu.
- Obligasi dengan bunga tidak tetap, merupakan obligasi yang memberikan bunga tidak tetap dan biasanya dikaitkan dengan suku bunga bank yang berlaku untuk periode tertentu.
- Obligasi tanpa bunga, merupakan obligasi yang tidak memberikan bunga kepada pemegangnya. Keuntungan dari obligasi ini diharapkan selisih nilai antara nilai pembeli dengan nilai pada saat jatuh tempo.
d. Ditinjau dari segi penerbit
- Obligasi oleh pemerintah, merupakan obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah, baik [emerintah pusat, daerah atau perusahaan pemerintah.
- Obligasi oleh swasta, merupakan obligasi yang diterbitkan oleh pihak swasta.
e. Ditinjau dari segi jatuh tempo.
- Obligasi jangka pendek, merupakan obligasi yang berjangka waktu tidak lebih dari 1 tahun
- Obligasi jangka menengah, yaitu obligasi yang memiliki jangka waktu antara 1 tahun sampai dengan 5 tahun.
- Obligasi jangka panjang, merupakan obligasi yang memiliki jangka waktu lebih dari 5 tahun.
Para pemain di pasar modal
1. Emiten
perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa disebut emiten. Emiten melakukan emisi dapat memilih 2 macam instrumen pasar modal apakah bersifat kepemilikan atau hutang. Jika bersifat kepemilikan maka diterbitkanlah saham dan jika yang dipilih adalah instrumen hutang, maka yang dipilih adalah obligasi.
Tujuan emiten memperoleh modal juga sudah dituangkan dalam RUPS. Tujuan melakukan emisi antara lain:
a. Untuk perluasan usaha, dalam hal ini tujuan emiten dengan modal yang diperoleh dari para investor akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas produksi.
b.Untuk memperbaiki struktur modal, bertujuan untuk menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing dengan modal sendiri, maka beban pembayaran bunga hutang semakin kecil.
c. Untuk mengadaka pengalihan pemegang saham. Pengalihan ini dapat berbentuk dari pemegang saham lama kepada pemegang saham yang baru. Pengalihan dapat pula untuk menyeimbangkan para pemegang sahamnya.
2. Investor
pemain yang kedua adalah pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi, pemodal ini disebud juga investor. Sebelum membeli surat-surat berharga dilakukan penelitian dan analisis-analisis tertentu yang mencakup bonafiditas perusahaan, prospek usaha emiten dan analisis lainnya.
¨ Tujuan utama para investor dalam pasar modal antara lain:
a. Memperoleh dividen, tujuan investor hanya ditujukan kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk dividen.
b. Kepemilikan perusahaan. Dalam hal ini tujuan investor untuk menguasai perusahaan, semakin banyak saham yang dimiliki maka semakin besar pengusahaan perusahaan.
c. Berdagang. Tujuan investor adalah untuk dijual kembali pada saat harga tinggi, jadi pengharapannya adalah pada saham yang benar-benar dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya.
3. Lembaga Penunjang
fungsi lembaga penunjang antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal.
Peranan lembaga penunjang
a. menjamin terjualnya saham atau obligasi sampai batas waktu penjamin emisi (underwriter), merupakan lembaga yang tertentu dan dapat memperolehdana yang diinginkan emiten.
b. Perantara perdagangan efek (broker/pialang).
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh broker antara lain:
- Memberikan informasi tentang emiten
- Melakukan penjualan efek kepada investor
c. Perdagangan efek (dealer)
Dealer atau pedagang efek dalam pasar modal berfungsi sebagai:
- Pedagang dalam jual beli efek
- Sebagai perantara dalam jual beli efek.
d. Penanggung (guarantor)
Merupakan lembaga penengah antara si pemberi kepercayaan dengan si penerima kepercayaan. Penanggung dalam hal ini harus dapat memberikankeyakinan dan kepercayaan atas risiko yang mungkin timbul dari emiten.
e. Wali amanat (trustee)
Kegiatan wali amanat biasanya meliputi:
- Menilai kekayaan emiten
- Menganalisis kemampuan emiten
- Melakukan pengawasan dan perkembangan emiten
- Memberi nasehat kepada para investor dalam hal yang berkaitan dengan emiten
- Memonitor pembayaran bunga dan pokok obligasi
- Bertindak sebagai agen pembayaran
f. Perusahaan surat berharga (securities company)
Merupakan perusahaan yang mengkhususkan diri dalam perdagangan surat-surat berhargayang tercatat di bursa efek.
Kegiatannya meliputi:
- Sebagai pedagang efek
- Penjamin emisi
- Perantara perdagangan efek
- Pengelola dana
g. Perusahaan pengelola dana (investment company)
Yaitu perusahaan yang kegiatannya mengelola surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor. Perusahaan ini memiliki 2unit dalam mengelola dananya yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.
h. Kantor administrasi efek
Merupakan kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya.
- Membantu emiten dalam rangka emisi
- Melaksanakan kegiatan menyimpan dan pengalihan atas hak saham para investor
- Membantu menyusun daftar pemegang saham
- Mempersiapkan koresponden emiten kepada para pemegang saham
- Membuat laporan-laporan yang diperlukan
¨ Proses Transaksi Pembelian atau Penjualan Efek
Transaksi efek diawali dengan order (pesanan) untuk harga tertentu. Pesanan tersebut dapat disampaikan baik secara tertulis maupun lewat telepon dan disampaikan kepada perusahaan efek melalui sales/dealer. Pesanan tersebut harus menyebutkan jumlah yang akan dibeli atau dijual dan dengan menyebutkan harga yang diinginkan.
Pesanan pemodal dapat dibedakan menjadi:
1. Market order, yaitu pesanan jual atau beli pada harga yang terbaik.
2. limit order, yaitu order jual atau beli pada harga yang telah ditetapkan oleh nasabah.
3. All or none/fill or kill, dalam hal ini transaksi baru dapat dilaksanakan bila jumlah efek yang ditawarkan sesuai dengan jumlah yang dipesan, jika tidak transaksi tidak dilaksanakan.
4. Discretionary order, yaitu order yang dilaksanakan berdasarkan tingkat harga yang menurut pendapat perantara pedagang efek adalah yang terbaik untuk nasabahnya.
5. Good through the week, yaitu order yang harus dilaksanakan daalm jangka waktu yang ditentukan oleh nasabah.
¨ Proses jual beli saham
1. Pemodal menghubungi Perusahaan Efek di mana ia terdaftar sebagai nasabah. Pemodal menyampaikan instruksi beli kepada pialang.
2. Selanjutnya instruksi tersebut disampaikan ke trader Perusahaan Efek tersebutdi lantai bursa. Kemudian trader tersebut memasukkan (entry) instruksi tersebut ke dalam sistem komputer perdagangan di BEJ yang disebut JATS atau Jakarta Automated Trading System. Sistem tersebut secara otomatis menggunakan mekanisme tawar-menawar secara terus-menerus sehingga untuk pembelian akan didapatkan harga pasar terendah dan sebaliknya untuk aktifitas jual didapatkan harga pasar tertinggi. Suatu transaksi dikatakan berhasil jika telah matched antara penawaran jual dan beli.
3. Penyelesaian atas transaksi tersebut dilakukan oleh 2 lembaga lain selain bursa, yaitu LKP dan LPP. Di pasar modal Indonesia, penyelesaian transaksi menggunakan skema T+4 yang berarti penyelesaian dilakukan 4 hari setelah terjadinya transaksi. Pemodal yang melakukan pembelian akan mendapatkan saham yang dibelinya pada hari ke-5.
¨ Proses jual beli saham
1. Pembayaran dari nasabah atas pembelian saham dan penyerahannya
- Nasabah dapat melakukan penyetoran atau transfer ke rekening perusahaan efek di bank dan dana tersebut dalam keadaan Good-Fund di T+4.
- Account Control menerima copy pembayaran dari nasabah atau menerima pemberitahuan dari bank.
- Pada T+4 perusahaan akan melakukan pembayaran atas transaksi pembelian saham ke KPEI, lembaga kliring dan penjaminan.
- Atas instruksi dari KPEI,KSEI, lembaga penyimpanan dan penyelesaian akan menyerahkan saham yang dibeli ke perusahaan efek
- Bag. Settlement akan menerima saham dari KSEI (T+5), setelah mendapat persetujuan dari Account Contril kemudian menyerahkan saham hasil pembelian kepada nasabah, Diregistrar atau disimpan di Custody perusahaan efek (T+6)
2. Penyerahan saham dan pembayaran ke nasabah
- Bag. Settlement akan menerima saham dari Custody atau dari nasabah atas penjualan saham yang dilakukan oleh nasabah dan menyerahkan saham tersebut ke KSEI
- KSEI akan memberikan instruksi pembayaran ke KPEI atas penyerahan saham tersebut (T+4)
- Setelah menerima pembayaran dari KPEI dan atas persetujuan Bag. Settlement, Bag. Account Control akan melakukan pembayaran ke nasabah atau menyimpan dana hasil penjualan dalam rekening nasabah (t+5)

Tidak ada komentar: