Rabu, 06 Agustus 2008

Manajemen Asuransi

MANAJEMEN ASURANSI

Menurut kitab Undang-undag Hukum Dagang pasal 246:
Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dimana seseorang penanggung mengikatkan diri kepada seseorang tertanggung dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi karena suatu peristiwa tak tertentu.
Menurut Undang-undang no.2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian:

Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian dua pihak atau lebih, dimana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepeda tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peistiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninnggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Menurut paham ekonomi
Asuransi merupakan lembaga keuangan yang melaluinya dapat dihimpun dana besar, yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan disamping bermanfaat bagi masyarakat yang berpartisipasi dalam bisnis asuransi. Asuransi bertujuan memberikan perlindungan atau proteksi atas kerugian keuangan atau financial loos, yang ditimbulkan oleh peistiwa yang tidak terduga sebelumnya atau fortuitious event.

Usaha asuransi adalah suatu mekanisme yamg memberikan perlindungan pada tertanggung apabila terjadi risiko dimasa mendatang.
Unsur-unsur yang terlibat dalam asuransi, yaitu:
penanggung (insure) yaitu yang memberikan proteksi
tertanggung (insured) yaitu si penerima proteksi
peristiwa (accdent) yaitu terjadinya peristiwa yang tidak diduga atau tidak diketahui
kepentingan (interest) yang diasuransikan yang mungkin akan mengalami kerugian yang disebabkan peristiwa itu
agen melaksanakan hal-hal yang diberikan oleh insured untuk menutup kontrak asuransi dengan pihak insured
insurance broker yaitu memberikan pandangan kepada insured dan merundingkan kontrak asuransi dengan asuransi
inspector merupakan bagian umum dari mekanisme asuransi dimana dia mempunyai pengetahuan mengenai keadaan insured dan subyek dari asuransi
adjustor yaitu yang memberikan pelayanan dalam menetapkan klaim yang diajukan pada insure
Asuransi dalam bisnis
Pengusaha atau suatu badan hukum yang berniat akan mendirikan suatu pabrik, menghadapi resiko tidak hanya memungkinkan kebakaran atau kerusakan lain pada alat-alat pabrik, tetapi juga mengenai kemungkinan pemogokan kaum buruh. Kerugian ini kadang-kadang sedemikian besar sampai pabrik harus tutup. Umumnya hal-hal yang dapat diasuransikan antara lain:
kerugian kebakaran, kerusakan fisik
kecelakaan, sakit dan kematian kerja
kerusakan yang tidak disengaja terhadap kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan
kerugian yang terus menerus yang disebabkan oleh kesalahan dalam proses produksi atau kelalaian pekerja
pencurian di pabrik/perusahaan
Polis asuransi
Polis yaitu bukti tertulis atau surat perjanjian asuransi antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian asuransi.dengan memiliki polis asuransi tersebut maka pihak tertanggung memiliki jaminan bahwa pihak penanggung akan mengganti kerugian yang mungkin dialami pihak tertanggung akibat peristiwa yang tidak terduga.

Jenis polis terdapat dua yaitu polis perjalanan dan polis waktu (asuransi jiwa).
Fungsi umum polis adalah sebagai berikut:
Ø sebagai perjanjian pertanggungan
Ø sebagai bukti jaminan dari penanggung kepada tertanggung untuk mengganti kerugian yang mungkin dialami oleh tertanggung akibat peristiwa yang tidak diduga sebelumnya
Ø sebagai bukti pembayaran premi asuransi oleh tertanggung kepada penanggung sebagai balas jasa atau jaminan penanngung
Fungsi polis bagi penannggung sebagai berikut:
Ø sebagai bukti atau tanda terima premi asuransi dari tertanggung
Ø sebagai bukti tertulis atas jaminan yang diberikan kepada tertanggung untuk membayar ganti rugi yang mungkin diderita oleh tertanggung
Ø sebagai bukti otentik untuk menolak tuntutan ganti rugi atau klaim apabila tidak memenuhi syarat-syarat polis
Polis asuransi meliputi:
§ nomor polis
§ nama dan alamat tertanggung
§ uraian risiko
§ jumlah pertanggungan
§ jangka waktu pertanggungan
§ besar premi, bea materai, dan biaya lainya
§ risiko yang dijamin
§ khusus polis pertanggungan kendaraan bermotor ditambah dengan nomor polis, nomor mesin kendaraan
Premi asuransi
premi adalah kewajiban pihak tertanggung kepada pihak penaggung yang berupa pembayaran uang dalam jumlah tertentu secara periodic. Jumlah premi sangat tergantung pada factor-faktor yang menyebabkan tinggi rendahnya tingkat risiko dan jumlah nilai pertanggungan.periodisasi pembayaran premi sangat tergantung pada perjanjian yang sudah dituangkan didalam polis asuransi.
usaha perasuransian
Menurut undang-undang No. 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian. Usaha asuransi terbagi dua yaitu: usaha asuransi dan usaha penunjang
1.Usaha Asuransi



§ Asuransi Kerugian
Yaitu usaha yang memberikan jasa-jasa penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat atau tanggungjawab hokum kepada pihak ketiga yang terjadi dari peristiwa yang tidak pasti
§ Asuransi jiwa
Yaitu suatu jasa yang diberikan oleh perusahaan asuransi dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan
§ Reasuransi
Yaitu pertanggungan ulang atau petanggungan atau asuransi dari perusahan asuransi
2. usaha penunjang
a. Pialang asuransi
Yaitu usaha yang memberikan jasa atau dapat menyelenggarakan usaha dengan bertindak mewakili perusahaan asuransi dalam rangaka transaksi berkaitan
b. Pialang reasuransi
Yaitu usaha memberikan jasa kepada perantara dalam penempatan reasuransian dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi
c. Penilaian kerugian asuransi
Yaitu usaha memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada obyek asuransi yang dipertanggungkan
d. Konsultan aktuaria
Yaitu usaha memberikan jasa konsultan aktuaria
e. Agen asuransi
Yaitu pihak yang memberikan jasa kepada perantara dalam rangka pemasaran jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung.
Perizinan Asuransi
Setiap perusahaan yang melakukan usaha asuransi wajib mendapatkan izin usaha dari mentri keuangan, kecuali bagi perusahaan yang menyelenggarakan program asuransi social yang hanya dapat diselenggarakan oleh BUMN. Untuk mendapat izin usaha asuransi syarat-syarat sebagai berikut”
a. Terdapat anggaran dasar
b. Susunan organisasi
c. Permodalan
d. Kepemilikan
e. Keahlian dibidang perasuransian
f. Kelayakan rencana kerja
g. Hal lain yang mendukung usaha perasuransian yang sehat
Bentuk Hukum Asuransi
usaha perasuransian hanya dapat dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk:
persero (BUMN yang mempunyai fungsi bisnis dan sosial) koperasi perseroan terbatas
usaha bersama(mutual) usaha konsultan aktuaria dan usaha agen asuransi dapat dilakukan oleh perusahaan perseorangan.

MANFAAT ASURANSI
Pada dasarnya asuransi dapat memberikan manfaat bagi tertanggung , antaa lain:
rasa aman dan perlindungan. Polis asuransi yang dimiliki oleh tertanggung akan memberikan rasa aman dari resiko atau keugian yang mungkin timbul.
Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil. Prinsip keadilan diperhitungkan dengan matang untuk menentukan nilai pertanggungan dan premi yang harus ditanggung oleh pemegang polis secara periodic dengan memperhatikan secara cermat factor-faktor yang berpengaruh besar dalam asuransi tersebut.
Polis asuransi dapat dijadikan jaminan untuk memperoleh kredit
Berfungsi sebagai tabungan dan sumber pendapatan. Premi yang dibayarkan setiap periode memiliki substansi yang sama dengan tabungan.
Alat penyebaran risiko. Risiko yang seharusnya ditanggung oleh tertanggung ikut dibebankan juga pada penanggung dengan imbalan sejumlah premi tertentu yang didasarkan atas nilai pertanggungan.

Membantu meningkatkan kegiatan usaha. Investasi yang dilakukan oleh investor dibebani dengan risiko kerugian yang bisa diakibatkan oleh berbagai macam sebab(pencurian, kebakaran, kecelakaan dan lain sebagainya).
RISIKO DAN KETIDAK PASTIAN
Pengertian risiko secara umum adalah kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan yang menimbulkan kerugian. Risiko dalam industri perasuransian diartikan sebagai ketidak pastian dari kerugian financial atau kemingkinan terjadi kerugian. Dalam usaha perasuransian, sudah dilakukan pemilihan risiko. Pemilihan ini dimaksudkan agar dapat dilakukan secara tepat identifikasi terhadap risiko yang akan diangkat dalam perjanjian asuransi.
Risiko Murni
Risiko murni adalah suatu risiko yang apabila benar-benar terjadi, akan memberikan kerugian dan apabila tidak terjadi, tidak akan menimbulkan kerugian dan tidak memberikan keuntungan.
Risiko spekulatif
Adalah risiko yang berkaitan dengan terjadinya dua kemungkinan, yaitu kemungkinan mendapatkan keuntungan dan kemungkinan untuk mendapatkan kerugian.
Risiko individu
Risiko individu adlah risiko yang dihadapi dalam kegiatan hidup sehari-hari. Risiko pribadi dapat dipilih menjadi 3 jenis
v Risiko pribadi atau personal risk
Risiko pribadi atau personal risk adalah risiko yang mempengaruhi kemampuan seseorang untuk memperoleh manfaat ekonomi
v Risiko harta atau property risk
Risiko harta adalah risiko bahwa harta yang kita miliki rusak, hilang atau dicuri
v Risiko tanggung gugat atau liability risk
Risiko tanggung gugat adalah risiko yang mungkin kita alami atau derita sebagi tanggung jawab akibat kerugian atau lukanya pihak lain
Risiko yang dihadapi perlu ditangani dengan baik untuk mempertimbangkan kehidupan perekonomian di masa mendatang, dalam menangani risiko tersebut minimal ada 5 cara yang dapat dilakukan, antara lain:
Menghindari risiko atau risk avoidance
Orang yang bersangkutan perlu mempertimbangkan risiko yang mungkin muncul dari aktivitas yang akan dilakukan.
Mengurangi risiko atau risk reduction
Mengurangi risiko berarti mengambil tindakan yang bersifat meminimalisir kemungkinan terjadinya risiko kerugian.
Menahan risiko atau risk retention
Berarti kita tidak melakukan aktivitas apa-apa terhadap risiko tersebut.
Membagi risiko atau risk sharing
Membagi risiko berarti melibatkan orang lain untuk sama-sama menghadapi risiko.
Mentransfer risiko atau risk transfer
Berarti memindahkan risiko kerugian kepada pihak lain yang bersedia mampu memikul beban resiko.
1. PRINSIP ASURANSI
Ø Insurable interest
Pada prinsipnya merupakan hak berdasarkan hukum untuk mempertanggungkan suatu risiko yang berkaitan dengan keuangan, yang diakui sah secara hukum antara tertanggung dengan sesuatu yang dipertanggungkan.ada beberapa kriteria yang perlu dipenuhi dalam insurable interest:
-Kerugian tidak dapat diperkirakan
Risiko yang dapat diasuransikan berkaitan dengan kemungkinan terjadinya kerugian.
-kewajaran
risiko yang dipertanggungkan dalam asuransi adalah benda atau harta yang memiliki nilai material baik bagi penanggung maupun tertanggung
-catastrophic
agar suatu barang atau harta dapat insurable, risiko yang mungkin terjadi haruslah tidak menimbulkan suatu kemungkinan rugi yang sangat besar, yaitu jika besar pertanggungan kemungkinan akan mengalami kerugian pada waktu yang bersamaan
-homogeneous
untuk memenuhi syarat insurable, barang atau harta yang akan dipertanggungkan harus homogen, yang berarti banyak barang yang serupa atau sejenis.
Ø Itikat baik (utmost good faith)
Dalam melakukan kontrak asuransi, kedua belah pihak dilandasi oleh itikad baik.pihak penanggung perlu menjelaskan secara lengkap hak dan kewajibannya selama massa asuransi. Pihak tertanggung perlu juga mengungkapkan secara rinci kondisi yang akan diasuransikan sehingga pihak penanggung memiliki gambaran yang memadai untuk menentukan persetujuan.kewajiban kedua belah pihak untuk mengungkapkan fakta disebut duty of disclosure.faktor-faktor yang melanggar hal tesebut adalh:
· Non disclosure. Adanya data-data penting yang tidak diungkapkan sehinggah menyalai utmost good faith
· Concealment. Secara sengaja melakukan kebohongan dan tidak mengungkapkan fakta-fakta penting.
· Fraudulent misrepresentation. Sengaja memberikan gambaran yang tidak cocok dengan kondisi real
· Innocent misrepresentation. Secara tidak sengaja memberikan gambaran yang salah yang memiliki pengaruh besar dalam proses asuransi.
Ø Indemnity
Konsep indemnity adalh mekanisme penanggung untuk mengopensasi risiko yang menimpa tertanggung dengan ganti rugi financial. Prinsip indemnity tidak dapat dilaksanakan dalam asuransi kecelakaan dan kematian. Prinsip tersebut dapat dilakukan dengan beberapa cara; pembayaran tunai, penggantian, perbaikan dan pembangunan kembali.
Ø Proximate cause
Adalah suatu sebab aktif, efisien yang mengakibatkan terjadinya suatu peristiwa secara berantai atau berurutan tanpa intervensi suatu ketentuan lain, diawali dan bekerja dengan aktif dari suatu sumber baru dan independent.


Ø Subrogation
Pada prinsipnya merupakan hak penanggung yang telah memberikan ganti rugi kepada tetanggung untuk menuntut pihak lain yang mengakibatkan kepentingan asuransinya mengalami suatu peristiwa kerugian.
Ø Kontribusi
Prinsip ini merupakan salah satu akibat wajar dari prinsip indemnity yaitu, bahwa penanggung berhak mengajak penanggung-penanggung lain yang memiliki kepentingan yang sama untuk ikut bersama membayar ganti rugi kepada seorang penanggung meskipun jumlah tanggungan masing-masing belum tentu sama besar.
1. PENGGOLONGAN ASURANSI
Menurut sifat pelaksanaanya
§ Asuransi sukarela
Pada prinsipnya pertanggungan dilakukan dengan cara suka rela, dan semata-mata dilakukan atas kesadaran seseorang akan kemungkinan terjadinya risiko kerugian atas suatu yang dipertanggungkan tersebut, missal: asuransi kecelakaan, asuransi kebakaran, asuransi kendaraan bermotor, dan lain-lain
§ Asuransi wajib
Merupakan asuransi yang sifatnya wajib dilakukan ole pihak-pihak terkait yang pelaksanaanya dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah, misalnya: asuransi tenaga kerja, asuransi kecelakaan.
Menurut Jenis usaha Perasuransian
Menurut UU no. 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian jenis usaha perasuransian dibagi menjadi beberapa jenis:
1) Usaha asuransi
a) Asuransi kerugian atau non life insurance.
yaitu usaha yang memberikan jasa-jasa dalam penaggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hokum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa tidak pasti.usaha asuransi kerugian dapat dibagi sebagai berikut:
Ø Asuransi kebakaran adalah asuransi yang menutup risiko kebakaran
Ø Asuransi pengangkutan adalah asuransi pengangkutan penanggungan perusahaan asuransi akan menjamin kerugian yang dialami tertanggung akibat terjadinya kehilangan atau kerusakan pada saat pelayaran
Ø Asuransi aneka adalah jenis asuransi kerugian yang tidak dapat digolongkan kedalam asuransi kebakaran atau asuransi pengangkutan. Jenisnya antara lain: asuransi kendaraan bermotor, asuransi kecelakaan diri, pencurian,dan sebagainya.
b) asuransi jiwa atau life insurance
asuransi jiwa adalah suatu jasa yang diberikan oleh perusahaan asuransi dalam penaggulagan risiko yang dikaitkan dengan jiwa atau meninggalnya seorang yang di pertanggungkan.pada prinsipnya manusia menghadapi risiko berkurang atau hilangnya produktivitas ekonomi yang diakibatkan oleh: kematian, mengalami cacat, pemutusan hubungan kerja, dan pengangguran.dengan adnya asuransi jiwa maka akan diperoleh:
v dukungan dari pihak yang selamat dari suatu kecelakaan
v santunan bagi tertanggung yang meninggal
v terhindar dari kerugian yang disebabkan oleh meninggalnya orang kunci
v penghimpunan dana untuk pesiapan pension
ruang lingkup usaha asuransi jiwa dapat digolongkan dalam 3 macam yaitu:
Ordinary Life Insurance: biasanya polis asuransi jiwa ini ditebitkan dalam suatu nilai tertentu dengan premi yang dibayar secara periodic
Group Life Insurance: asuransi jiwa yang biasanya dikeluarkan tanpa ada pemeriksaan medis atas suatu kelompok orang-orang di bawah satu polis induk diman masing-masing anggota kelompok menerima sertifikat partisipasi.
Industral Life Insurance: dalam jenis asuransi ini dibuat dengan jumlah nominal tertentu.
c) Reasuransi atau reinsurance
Reasuransi adalah pertanggungan ulang atau pertanggungan yang dipertanggungkan. Reasuransi adalah suatu system penyabaran risiko dengan penaggung menyebarkan seluruh atau sebagian pertanggungan yang ditutupnyan kepada penanggung yang lain. Pihak penanggung bisa disebut sebagai ceding company dan yang menjadi penanggung adalah reasuradir. Penyebaran risiko dapat dilakukan dengan dua mekanisme, yaitu koasuransi dan reasuransi. Koasuransi adalah pertanggungan yang dilakukan secara bersama atas suatu obyek asuransi.biasanya nilai pertanggungannya berjumlah besar sehinggah perusahaan asuransi tesebut perlu menawarkan kepada beberapa perusahaan asuransi lainya. Dalam kerja sama tersebut dipelukan perusahaan asuransi yang berperan sebagai leader.setelah melakukan koasuransi, gabungan beberapa perusahaan asuransi tersebut dapat mempertimbangkan untuk melakukan reasuransi.dimana mengasuransikan kembali pertanggungjawaban pada pihak tertanggung. Fungsi reasuransi adalah:
· Meningkatkan kapasitas akseptasi. Dengan melakukan reasuransi, penanggung akan dapat meningkatkan akseptasi sehingga pemasukan asuransi tersebut dapat memperbesar jumlah nilai pertanggungan.
· Alat penyebaran risiko. Penyebarab asuransi pada dasarnya tidak menghendaki tidak terkonsentrasinya pada suatu jenis resiko atau asuransi.
· Meningkatkan stabilitas usaha. Jumlah kerugian yang mungkin timbul karena adanya klaim dari tertanggung sangat sulit untuk diprediksikan secara tepat. Dengan penyebaran risiko keperusahaan asuransi lain maka kekhawatiran akan adanya kegagalan usaha akan semakin kecil
· Meningkatkan kepercayaan. Reasuransi akan menambah kepercayaan bagi tertanggung karena kemungkinan risiko yang akan dialami mendapat jaminan dari perusahaan asuransi.
Reasuransi dapat dilakukan dengan berbagai cara. Mekanisme untuk reasuransi antara lain:
Treaty dan facultative Reasurance
Mekanisme ini juga disebut automatic reinsurance. Dalam model ini reasurader memberikan sejumlah pertanggungan yang diinginkan dengan perjanjian kontrak dan reasurader harus menerima jumlah yang ditawarkan.
Reasuransi Proposional
Pembagian resiko antara ceding company dengan reasurader dilakukan secara proposional berdasarkan jumlah retensi yang telah ditetapkan. Retensi adalah jumlah maksimum risiko yang ditahan atau ditanggung oleh ceding company.

Reasuransi non-Proposional
Bentuk ini memberikan kemungkinan bagi reasurader untuk tidak membayar klaim atau membayar klaim terbatas jumlah yang ada dalam treaty. Yang dimaksud dalam hal tersebut adalah pertanggungan yang berdasarkan ketentuan-ketentuan dan syarat-sayarat yang dituangkan dalam perjanjian antara ceding company dan reasurader, dengan reasurader mengikatkan diri untuk menerima setiap penutupan yang diberikan oleh ceding company.
2) Usaha penunjang
Pialang asuransi
Adalah usaha yang memberikan jasa perantara dalam penutupan asuaransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.
Pialang asuransi
Adalah usaha yang memberikan jasa perantara dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dewan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi.
Penilaian kerugian asuransi
Adalah usaha yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada obyek asuransi yang dipertanggungkan.
Konsultan aktuaria
Jasa yang membeikan jasa konsultan aktuaria
Agen asuransi
Pihak yang memnberikan jasa keperantaraan dalam rangka pemasaran jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung.
Menurut The Charted Insurance Institute, London
1) Asuransi harta atau property insurance
Merupakan pertanggungan untuk semua milik yang berupa harta benda yang memiliki risiko atau bahaya kebakaran, pencurian, tenggelam dilaut.
· Asuransi kebakaran atau fire insurance
· Asuransi pengangkutan atau masine insurance 1S3 asuransi penerbangan
· Asuransi kecelakaan atau accident
2) Asuransi tanggung gugat atau liability insurance
Adalah asuransi untuk melindungi tertanggung terhadap kerugian yang timbul dari gugatan pihak ketiga karena kelalaian tertanggung.
3) Asuransi jiwa atau life insurance
· Asuransi kecelakaan
· Asuransi jiwa, meliputi: asuransi berjangka atau term insurance, asuransi seumur hidup atau whole life insurance
· Annuitas atau annuity
· Asuransi industri atau industrial insurance
4) Asuransi kerugian atau general insurance
5) Reasuransi atau reinsurance
2. Pengaturan perasuransian di Indonesia
Peraturan perundangan yang digunakan sebagai dasar acuan pembinaan dan pengawasan atau usaha perasuransian di Indonesia saat ini adalah:
UU no 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian
PP no 73 tahun 1992 tentang usaha perasuransian
Keputusan Mentri Keuangan, antara lain:
§ No. 223/KMK.017/1993 tanggal 26 febuari 1993 tentang perizinan asuransi dan reasuransi
§ No. 224/KNE.017/1993 tanggal 26 febuari1993 tentang kesehatan keuangan perusahaan asuransi atau reasuransi
§ No. 225/KMK.017/1993 tanggal 26 febuari 1993 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan asuransi atau reasuransi
§ No. 226/CMK.017/1993 tanggal 26 febuari 1993 tentang perizinan dan penyelenggaraan kegiatan usaha perusahaan penunjang usaha asuransi
3. Perizinan pendirian perusahaan asuransi
Pemberian izin oleh mentri keuangan bagi perusahaan perasuransian menurut PP no. 73 tahun 1992 dilakukan dalam dua tahap, yaitu:



1. persetujuan prinsip
persetujuan yang diberikan untuk melakukan persiapan pendirian suatu perusahaan yang bergerak dibidang perasuransian, dengan batas waktu persetujuan prinsip dibatasi selama-lamanya 1 tahun
2. Izin usaha
Izin yang diberikan untuk melakukan usaha setelah persiapan pendirian selesai, dengan izin usaha diberikan setelah persyaratan izin usaha telah dipenuhi.
4. Asuransi kredit
Dajam hal ini , asuransi yang dikaitkan dengan dunia perbankan dan lebih dititik beratkan pada asuransi jaminan kredit yang merupakan bidang asuransi kerugian atau general insurance yang meliputi:
§ Asuransi kebakaran
§ Asuransi pengangkutan laut
§ Asuransi kendaraan bermotor
Kredit adalah pinjaman uang yang diberikan oleh pembari kredit( bank, lembaga keuangan) kepada nasabahnya.dalam asuransi kredit, tertanggung adalah pemberi kredit dan yang ditanggung oleh penanggung adalah risiko kredit yang tidak diperolehnya kembali kredit kepada para nasabahnya (yang umumnya terdiri dari para pengusaha)
Asuransi kredit bertujuan :
- melindung pemberi kredit dari kemungkinan tidak diperolehnya kembali kredit yang diberikan kepada para nasabahnya.
- Membantu kegiatan, pengarahan, dan keamanan perkreditan baik kredit perbankan maupun kredit lainya diluar perbankkan.
























Tidak ada komentar: